Jakarta, 8 Maret 2025, AgaraNews. Com // Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan himbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, wartawan, maupun Organisasi Pers.
Dalam surat resmi bernomor 183/DP/K/III/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi modus penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan. Imbauan ini ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD, serta pejabat lainnya di tingkat pemerintah daerah dan perusahaan.
Dewan Pers menekankan bahwa sikap tegas ini didasari oleh nilai moral dan etika profesi jurnalistik yang bertujuan menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dalam dunia pers. Organisasi ini juga menegaskan pentingnya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor media.
Dewan Pers tidak melarang perusahaan untuk memberikan THR kepada pegawai atau wartawan yang bekerja di bawah naungan perusahaan tersebut. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR secara paksa, bahkan melakukan pemerasan atau ancaman, maka pihak yang menerima permintaan tersebut diimbau untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.
Dengan adanya himbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat lebih waspada terhadap upaya penyalahgunaan profesi wartawan dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam dunia jurnalistik.(Jojo/Lia Hambali)