Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:35 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

PJU Polres Sibolga Dan Awak Media Laksanakan Buka Puasa Bersama
Escobar Dilepas, Aliansi Masyarakat Pakpak Si 5 Suak Protes,. !!!
Sambangi Pedagang, Satbinmas Polres Tebingtinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas
Pesan Kamtibmas Dari Kapolsek Gilimanuk Untuk Para Pengunjung Wisata Di Teluk Waterbe Melalui Program “Jumat Curhat”
Polres Tanjung Balai dan Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Warga di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah
Berikan Rasa Aman Saat Ramadhan, Polres Tebingtinggi Intensifkan Patroli
Ketua DPP TER-KAM – Indonesia Edi Hasibuan : Surat DPP TER-KAM Terkait Tangkahan Diduga Langgar Aturan Hukum, Diterima Bambang Ariyanto Humas CV. AJA Milik Joe Tjang Belum Berbalas

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:05 WIB

Pembangunan Sumur Bor Program Unggulan KASAD di Wilayah Palas Hampir Tuntas

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:02 WIB

Gunakan Trial Menyebrangi Sungai ,Tim Wasev Pusterad Kunjungi Lokasi TMMD 123 Tapsel di Palas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:58 WIB

PJU Polres Sibolga Dan Awak Media Laksanakan Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:56 WIB

Escobar Dilepas, Aliansi Masyarakat Pakpak Si 5 Suak Protes,. !!!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:48 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Laksanakan Pengecoran Lantai Pembangunan Sumur Bor

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:46 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Mulai Cat Dinding MCK

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:35 WIB

Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:32 WIB

Bupati Kepahiang Mengajak Seluruh OPD Bergotong Royong Jum,at Bersih Pada Minggu Pertama ‘ Setiap Bulannya “

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapolres Agara Dimutasi, Digantkan AKBP Yulhendri

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:43 WIB