Asahan –AgaraNews.com//
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putera Panjaitan XIII, menyoroti kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kabupaten Asahan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum dan mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini dengan serius.
Kasus ini harus ditangani dengan transparan, Trenggiling adalah pahlawan ekosistem yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan,” ujar Hinca.
Sebagai bentuk kepedulian, ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi a de charge dalam persidangan, dengan tujuan memastikan keadilan dan perlindungan bagi trenggiling sebagai satwa yang dilindungi.
Menurutnya, perburuan trenggiling telah berlangsung lama, tidak hanya untuk dagingnya tetapi juga untuk sisik yang diperdagangkan secara ilegal. Ia pun menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk terkait keterlibatan oknum kepolisian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat trenggiling merupakan satwa langka yang perannya sangat vital dalam ekosistem. (Rg)