Sibolga, Agara News.com
Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sekira pukul 00.30 WIB, di Jl. Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H menjelaskan,” menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan tersebut dilakukan melalui teknik penyelidikan Undercover Buy ( pembelian terselubung ) dan Control Delivery ( penyerahan di bawah pengawasan ). Tim berhasil mengamankan satu orang Tersangka berinisial RBT Alias R (49) Tahun, seorang nelayan, yang merupakan Residivis dalam kasus serupa, jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Oppo dan uang tunai senilai Rp 100.000. Tersangka kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Kami akan terus intensifkan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sibolga.
ingga saat ini penyidikan masih berlanjut dan Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika. Pihak Kepolisian juga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.
( Lia Hambali )