Hentikan Fitnah,..!!! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:39 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai– Agaranews.com//
Saipul Amri Kelang, yang merupakan putra daerah setempat, bersama kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, untuk meluruskan informasi menyesatkan terkait sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, (23/3).

Dalam kesempatan itu, Saipul menegaskan bahwa sengketa ini telah melalui proses hukum panjang dan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ia merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Didampingi advokat Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., Rustam Efendi, S.H., Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H., M.Kn., Jordan Valentino, S.H., M.Kn., Ayu Lestari Malau, S.H., dan Dewi, S.H., Saipul menegaskan bahwa keputusan pengadilan telah final dan wajib dihormati. Mereka meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi keliru yang hanya memperkeruh situasi.Fakta Hukum Perkara Perdata
Sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang antara Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala, dkk, termasuk Sarudin Purba. Berdasarkan:
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP tanggal 19 September 2005.
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn tanggal 19 Mei 2008.
Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 tanggal 14 November 2012.
Mahkamah Agung dalam putusan tersebut mengukuhkan kepemilikan tanah sengketa atas nama Beny Halim alias Benny. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023 sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. Nomor 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh tanggal 8 Februari 2023.
Fakta Hukum Terkait SHM No. 296 dan SHM No. 299
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk telah dinyatakan cacat administrasi dan/atau hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum. Hal ini didasarkan pada:
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR tanggal 3 Mei 2012.
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn tanggal 25 Juni 2012.
Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 tanggal 24 Oktober 2012.

Dalam putusan ini, Sarudin Purba divonis bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut.
Berdasarkan putusan perdata dan pidana yang telah inkracht, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan SK Nomor 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 yang membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299 sesuai dengan Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
Menanggapi Klaim Sepihak
Saipul bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dari beberapa pihak yang mengaku sebagai petani tidak berdasar secara hukum. Sengketa ini telah diputus oleh pengadilan dan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi yang diperintahkan pengadilan adalah tidak benar. Eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan pengadilan dan dalam pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Peringatan kepada Pihak yang Menyebarkan Berita Tidak Benar
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak lain merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai UU ITE dan KUHP.

Jika hal ini terus berlanjut, mereka tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan hoaks terkait kasus ini.

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut.

Langkah ini diambil untuk menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menyebarkan informasi palsu demi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan menghindari polemik yang tidak berdasar.(RG)

Berita Terkait

Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Gelar Bhakti Sosial Ramadhan, Bagikan Takjil Kepada Warga 
Bazar Murah Menjelang Lebaran Hadir di Lapangan Jenderal Sudirman Korem Lilawangsa
Inovasi Baru KAI : Fitur Layanan Khusus Perempuan di Access by KAI Untuk Pengalaman Perjalanan Yang Lebih Nyaman
Tiket KA Jarak Jauh Angkutan Lebaran di Sumut Terjual 97.290 Tiket
Jelang Arus Mudik Lebaran, KAI Divre I Sumut Lakukan Apel Gelar Pasukan Untuk Pelayanan Optimal
TNI Berbagi Semangat Olahraga di Kampung Gigobak, Satgas TNI Donasikan Sarana Olahraga
Sambut Hari Kemenangan, YBM dan IWABRI BRI Sidikalang Serahkan Bingkisan Ramadhan ke Masyarakat
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Oepoli Tengah Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu Utara

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:32 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Gelar Bhakti Sosial Ramadhan, Bagikan Takjil Kepada Warga 

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:26 WIB

Bazar Murah Menjelang Lebaran Hadir di Lapangan Jenderal Sudirman Korem Lilawangsa

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:24 WIB

Inovasi Baru KAI : Fitur Layanan Khusus Perempuan di Access by KAI Untuk Pengalaman Perjalanan Yang Lebih Nyaman

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:22 WIB

Tiket KA Jarak Jauh Angkutan Lebaran di Sumut Terjual 97.290 Tiket

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:20 WIB

Jelang Arus Mudik Lebaran, KAI Divre I Sumut Lakukan Apel Gelar Pasukan Untuk Pelayanan Optimal

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:19 WIB

Sambut Hari Kemenangan, YBM dan IWABRI BRI Sidikalang Serahkan Bingkisan Ramadhan ke Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:30 WIB

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Oepoli Tengah Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu Utara

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:27 WIB

Kunjungan Kerja Pangkostrad Di Resimen Armed 2 Kostrad

Berita Terbaru