Sidoarjo, AgaraNews. Com // Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo. Empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua truk yang telah dimodifikasi, ribuan liter solar bersubsidi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : a) LP-A/21/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Maret2025; b) Laporan Polisi Nomor : LP-A/22/1V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/POLDAJAWA TIMUR,tangga! 19 Maret 2025 pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si. di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sidoarjo mengatakan ini merupakan salah satu kasus yang berhasil diungkap yaitu terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Bio Solar di Mapolres. Senin, 24/3/2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 22.00 WIB di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Muhammad Andhy (24) asal Blora dan Alif Dedy Kurniawan (24) asal Pasuruan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit truk Fuso Fighter warna biru dengan nomor polisi W-9330-VK yang telah dimodifikasi. Di dalam truk tersebut, ditemukan tangki berkapasitas 5.000 liter yang sudah terisi 700 liter bio solar.
Menurutnya Kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat, dan akhirnya melalui Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melaksanakan kegiatan
Penyelidikan terhadap maraknya dugaan tindak penyalahgunaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berada di wilayah Kab. Sidoarjo.
Adapun dalam kegiatan penyelidikan tersebut unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka darl 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda antara lain Pada tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo berhasil mengamankan 1 (satu) unit truck Fuso Fighter wama Biru Nopol W-9330-VK yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.Penangkapan kedua berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 03.30 WIB di SPBU Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Darul Umam (39) dan Koko Kusworogo (32), keduanya berasal dari Pasuruan. Mereka menggunakan truk Isuzu NKR 55L warna putih dengan nomor polisi W-9136-NH yang juga telah dimodifikasi untuk menampung BBM. Dalam truk ini, polisi menemukan 1.500 liter bio solar yang diduga hasil penyalahgunaan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si menjelaskan bahwa para tersangka ini menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi pompa penyedot. Mereka membeli BBM bersubsidi di berbagai SPBU menggunakan barcode milik orang lain dan plat nomor palsu yang telah disiapkan. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga solar industri, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.
“Para pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, akibat dari perbuatannya pelaku negara dirugikan diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar,” jelas Kombes Pol C. Tobing.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Dari tersangka Muhammad Andhy dan Alif Dedy Kurniawan 1 unit truk Fuso Fighter warna biru (W-9330-VK), 700 liter bio solar dalam tangki modifikasi berkapasitas 5.000 liter, 27 pasang plat nomor yang diduga palsu, 30 barcode BBM bersubsidi serta Uang tunai Rp 1.950.000,- 2 unit telepon genggam dan 3 lembar nota pembelian BBM. Sementara dari tersangka Darul Umam dan Koko Kusworogo : 1 unit truk box Isuzu warna putih (W-9136-NH), 1.500 liter bio solar dalam tangki modifikasi, Uang tunai Rp 3.700.000, 2 telepon genggam, sebuah kartu ATM BCA, dan sebuah buku catatan transaksi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” tegas Kombes Pol Christian Tobing.
Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan tegas akan terus dilakukan guna menjaga stabilnya distribusi energi dan mencegah potensi terjadinya kerugian negara.(Arju Herman/Lia Hambali)