Deli Serdang, AgaraNews. Com // Unit Intel Kodim 0204/DS kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka JPA (28) ditangkap dari rumahnya di Pekan Kamis Dusun 1 Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Jumat (21/3/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personel Intel Kodim 0204/DS. Informasi menyebutkan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam peredaran narkoba.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rencana penangkapan. Sekitar pukul 21.16 WIB, tersangka tidak berkutik saat disergap petugas.
Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1,04 gram sabu sabu, HP Oppo A16, uang tunai Rp 240 ribu, mancis, timbangan elektrik, baterai timbangan elektrik, bong, dompet, kaca pirex, jarum suntik dan plastik clip.
Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub, Int, M.H.I memberikan apresiasi atas kinerja Unit Intel Kodim 0204/DS dalam penangkapan pengedar narkoba.
“Penangkapan berawal dari informasi dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan pelaku, namun setelah dilakukan pendalaman dugaan tersebut tidak terbukti adanya keterlibatan oknum TNI,” ujar Dandim.
Saat ini, lanjut Dandim, pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Dandim, penangkapan tersangka merupakan wujud komitmen Kodim 0204/DS dalam pemberantasan narkoba sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Terlebih Sumatera Utara merupakan daerah Siaga Satu Narkoba.
“Komitmen ini juga untuk membantu pihak kepolisian untuk memberikan keamanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Lia Hambali)
(Ogek Tanjung)