Tanjungbalai, Agara News.Com // Surat yang dikirimkan Direktur CV.Asahan Jaya Abadi ( CV.AJA) Joe Tjang tidak Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dikomisi A DPRD Kabupaten Asahan Hari Selasa,25/03/2025 dinyatakan Oleh Pimpinan Rapat Surat ini Bodong.
Hal ini dikatakan Oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn Saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diliput Oleh Agara News Com dari Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Asahan diJalan Jenderal.Ahmad Yani Kisaran.Seusai Memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn ditemui Agara News.Com mengapa saya katakan Bodong karena Surat ini Penuh Rekayasa ujarnya.dengan Nada Kesal.
Lanjut Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn Hal ini Adalah Alasan Joe Tjang Untuk tidak Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kabupaten Asahan ini tegasnya.Prediksi Saya Selaku Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bahwa Joe Tjang tidak berani menghadiri RDP ini kami akan Berkordinasi Dengan Pihak Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan Untuk Memanggil Paksa Joe Tjang Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini karena Joe Tjang ini Memiliki Dermaga Illegal diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) ini hasil Temuan Komisi A DPRD Kabupaten Asahan dilapangan yang dikunjungi Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Daniel Banjarnahor, SH,MH tutur Azmi Mengakhiri Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)