Tanjungbalai,Agara News.Com // Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, SE,MAP didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina,SP,Msi memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh ditunaikan oleh perusahaan. Kepastian ini disampaikan saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan kunjungan Ke PT Halindo dan PT Sumatera Baru, Kecamatan Tekuk Nibung, Tanjungbalai, Selasa (25/3/2025) Sekitar Pukul 10.00 Wib.
Tiba dilokasi, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai M.Fadli Abdina,SP,Msi langsung mengecek kondisi gudang ikan milik PT Halindo dan PT Sumatera Baru dan juga berdialog dengan para karyawan perusahaan.
Turut hadir mendampingi Asisten Ekbangsos drh Muslim, Plt Kadisnaker Irvan Zuhri, Plh Kadis Kominfo Heri Antoni serta OPD terkait lainnya
Di PT Halindo, Wali Kota dan rombongan diterima Humasnya Didit sedangkan di PT Sumatera Baru diterima Pemiliknya, Abun.Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim,SE,MAP menyampaikan kepada pemilik perusahaan dan perwakilan jika belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar segera merealisasikankan sesuai aturan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Pemko Tanjungbalai juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/4606/2025 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja perusahaan/buruh di perusahaan
“Pemerintah Kota ( Pemko) Tanjungbalai meminta agar perusahaan yang belum memberikan THR untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Sebab, THR merupakan hak bagi para pekerja dan merupakan intruksi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Wali Kota yang diliput Oleh Agara News.Com
Dilokasi tersebut, Wali Kota Tanjungbalai mengatakan bahwasanya pihak Perusahaan tidak ada kendala dalam pembayaran THR kepada karyawan. Ini menjadi bentuk Apresiasi bahwa langkah yang diambil oleh perusahaan dalam menunaikan kewajibannya tutup Mahyaruddin Salim Menutup Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)