Aceh, AgaraNews. Com // Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh (PMII) melalui Bidang Kajian Aksi dan Propaganda, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, menyatakan penolakan tegas atas terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas secara tertutup oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah.
Menurut PMII Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh, proses pembahasan yang tidak transparan serta isi RUU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Sikap Tegas PMII Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh
Menolak dengan tegas atas pembahasan RUU TNI yang dilaksanakan secara tertutup.
Menolak potensi kembalinya dwifungsi TNI pada pemerintahan sipil.
Mendesak untuk dilakukan transparansi dalam revisi UU TNI.
Alasan Penolakan
Pembahasan yang tertutup & juga terburu-buru yang dilaksanakan di hotel mewah, tanpa adanya pengawasan dari pihak publik.
Penambahan kewenangan: Jabatan sipil untuk prajurit aktif bertambah dari 10 jadi 15.
Tumpang tindih pada kewenangan: TNI berpotensi masuk dalam ranah sipil.
Ancaman supremasi sipil: Reformasi 1998 menegaskan TNI untuk fokus pada pertahanan.
“Kami menolak secara keras proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah, jauh dari pengawasan pihak publik, dan terkesan juga terburu-buru dalam pembahasan RUU TNI.RUU ini bukan hanya mengancam demokrasi, tetapi juga membuka jalan bagi TNI untuk kembali bisa mengambil peran sipil yang seharusnya sudah diakhiri dari reformasi 1998,” Muhammad Afif, Ketua Bidang Kajian Aksi dan Propaganda.
Isu Kontroversial dalam RUU TNI
TNI diberi tugas non-perang, seperti penanganan narkotika & siber
Berpotensi merusak sistem pemerintahan yang demokratis
Tidak ada urgensi untuk revisi mendadak ini
Solusi yang Diusulkan PK PMII Uin Ar Raniru Banda Aceh
Pembahasan harus dilakukan secara terbuka & melibatkan pihak publik.
Pemerintah & DPR sebaiknya fokus pada modernisasi alutsista dan penyejahteraan prajurit TNI.
Muhammad Afif menekankan untuk tidak memperluas fungsi TNI dalam jabatan publik atau sipil, Alangkah baiknya pemerintah dan DPR lebih fokus pada modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta meningkatkan untuk kesejahteraan prajurit TNI demi terwujudnya profesionalisme dalam tubuh TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama untuk melakukan pendesakan pada revisi ini agar dibahas ulang secara transparan dengan cara melibatkan pihak publik dan pihak-pihak yang kompeten dalam bidang ilmunya, sehingga hadirnya demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia tetap bisa terjaga dan juga aman,”(Lia Hambali)