Sergai,Agaranews.com // Makin Serius! Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap terduga pelaku melalui Undercover Buy, persurut peredaran narkotika jenis sabu.
Terbukti, dimana 2 (Dua) orang pria masing – masing berinisial MHM, (32), warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai (RESIDIVIS Narkotika) dan FMM, (20), warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai berhasil di tangkap personil Satnarkoba Polres Sergai, Selasa (08/04/2025) sekira pukul 20.15 WIb, di Dusun 3 Desa Seirampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergia tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Penangkapan ini, turut pula diamankan barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu Shabu dengan berat Brutto 9.92 Gram, HP android sebanyak 2 unit, Uang Tunai Rp.300.000., dan satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat BK 2892 XBK.Dari informasi yang didapat, menerangkan bahwa kronologis kejadian dan penangkapan yakni berawal Satnarkoba Polres Sergai menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lokasi di Lingkungan Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Lalu berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa (08/04/2025) sekira pukul 20.15 WIB, Team Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku peredaran Narkoba dan rencana tersebut sukses.
Selanjutnya, setelah disepakati, terduga pelaku menentukan lokasi transaksi yaitu di Dusun 3 Desa Seirampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai tepatnya didepan Toko Indomaret Simpang Bedagai. Kemudian dengan tenang diduga pelaku datang sebanyak 2 Orang menghampiri petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan.
Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan Petugas mendapat Informasi bahwa terduga pelaku mendapatkan barang bukti yang diduga Narkotika Sabu dari lelaki yang ia kenal berinisial A warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menambahkan saat ini tersangka A sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan tersangka sedang berada dirumah disebuah rumah Kecamatan Tanjungberingin Kab. Sergai. Namun sesampainya petugas dirumah, tersangka A tidak ada diLokasi/melarikan diri. Kemungkinan tersangka A telah mendapati informasi/bocor bahwa kedua tersangka MHM dan FMM sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan meninggalkan rumah, katanya.
“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Satnarkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, tutup Iptu Zulfan. (MS)