SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 06:08 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menabrak prinsip otonomi daerah, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di tingkat nasional.

“Langkah Pemerintah Aceh yang tetap menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk pembangunan fasilitas milik instansi vertikal merupakan bentuk pelanggaran terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/435/SJ Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Fauzan. Senin 14 April 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, lembaga vertikal merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sehingga pembiayaannya menjadi tanggung jawab APBN, bukan APBA. Kebijakan penganggaran seperti ini dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat Aceh yang hingga kini masih berjuang keluar dari jerat kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi.

“Pemerintah Aceh semestinya fokus pada upaya pemulihan ekonomi rakyat, pengurangan angka kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru sibuk membiayai proyek-proyek yang berada di luar kewenangannya,” ujarnya.

Data yang dihimpun SAPA menunjukkan bahwa dalam APBA 2025, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp32,179 miliar untuk sembilan proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal. Rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam – Rp4.750.000.000

2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi – Rp9.600.000.000

3. Lanjutan Pembangunan BINDA – Rp825.000.000

4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda – Rp6.685.000.000

5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi – Rp900.000.000

6. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh – Rp1.355.000.000

7. Rehabilitasi Gedung Intelkam Polda Aceh – Rp6.864.000.000

8. Rehabilitasi Pagar Kantor Bais Nesu Banda Aceh – Rp640.000.000

9. Rehabilitasi Ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh) – Rp560.000.000

Fauzan menilai pengalokasian anggaran sebesar itu sangat tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah yang sedang terbatas. Apalagi pemerintah pusat juga telah memotong dana daerah melalui kebijakan efisiensi.

“Di tengah situasi fiskal yang kian menantang, justru Pemerintah Aceh memilih membiayai instansi vertikal. Ini mencerminkan kebijakan yang tidak berpihak dan jauh dari empati terhadap rakyat kecil,” tegasnya.

Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya diarahkan untuk hal-hal yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti program pemberdayaan ekonomi rakyat, pelatihan keterampilan bagi generasi muda, pengembangan UMKM, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan serta perbaikan infrastruktur.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk membatalkan seluruh anggaran kepada instansi vertikal dalam APBA 2025 dan mengalihkannya untuk program-program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bijak, transparan, dan sesuai dengan kewenangan,” tutup Fauzan.

Berita Terkait

Simpul Mahasiswa Gayo Lues Syahputra Ariga, Sayangkan Sikap Tidak Etis Ketua Forbes DPRA Dapil Vlll
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Plt Sekda Aceh: BRA Kunci Menjaga Perdamaian Aceh
TA Khalid Dinobatkan Ketua Umum Bangsawan Aceh
Malik Mahmud Jatuh Hati Kepada Mantan Bupati Pidie Jaya, Rekomendasikan H Aiyub Abbas Sebagai Sekjend Partai Aceh
Beredar Informasi Tgk Aiyub bin Abbas Sekjen DPP Partai Aceh Definitif
Tokoh Muda Aceh Bela Dasco: Jangan Rusak Marwah Parlemen dengan Fitnah Keji
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh,melaksanakan acara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I secara daring

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:01 WIB

DPP Terkam-Indonesia Surati Kejaksaan Negeri Kabupaten Masalah Dermaga Illegal Milik CV dan Kapak Motor Tanpa Izin

Kamis, 17 April 2025 - 11:57 WIB

Sikapi UU TNI, KORSA Datangkan Guru Besar UIN SU Dalam Diskusi

Kamis, 17 April 2025 - 11:53 WIB

Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Kabanjahe Gelar Pekan Olahraga Pegawai dan Narapidana

Kamis, 17 April 2025 - 11:46 WIB

Terima Kunjungan Tim Wasgiat Sergap Aceh, Dandim Abdya Laporkan Progres Serapan Gabah Petani Memuaskan

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB

Respon Aksi Protes Warga, Tim Gabungan TNI-Polri Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu di Lingkungan Bina Insan Sigambal

Kamis, 17 April 2025 - 11:35 WIB

FC CIMIC UNIT Hadiri Meeting Dengan Berbagai Pilar CIMIC Sekaligus Perkenalkan Komandan FCCU Yang Baru di UNIFIL HQ

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Asops Dankormar Pimpin Rakernisops Kormar Tahun 2025

Kamis, 17 April 2025 - 11:26 WIB

Dankormar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Ka. Akun Kormar 

Berita Terbaru