Alamp Aksi Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Penanganan Longsor Pameu-Genting Gerbang

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:46 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, agaranews.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam proyek penanganan longsor di jalur Pameu-Genting Gerbang. Tekanan ini muncul menyusul klarifikasi kontraktor melalui media online yang dinilai belum menjawab berbagai temuan teknis dan indikasi pelanggaran prosedur di lapangan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi dan dokumentasi yang mengindikasikan pekerjaan pondasi tiang bore file di lereng proyek tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan tenaga teknis, bore file yang seharusnya memiliki kedalaman enam meter diduga hanya mencapai lima meter. Selain itu, tulangan besi diduga dipotong di permukaan lubang sebelum langsung dicor sehingga terlihat seolah rampung terpasang.

“Jika bore file tidak dipasang sesuai kedalaman dan tulangan tidak tertanam penuh hingga dasar fondasi, kekuatan struktur penahan tebing tentu tidak terjamin. Ini bukan hanya kekurangan mutu, tetapi menyangkut keselamatan publik yang menggunakan jalan tersebut setiap hari,” ujarnya di Banda Aceh, Minggu malam (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahmud juga menyoroti penggunaan casing bore yang diduga tidak sesuai desain, membuat besi tulangan bore file tidak dapat masuk penuh ke lubang. Praktik pemotongan tulangan kemudian pengecoran langsung di permukaan diduga dilakukan untuk menyembunyikan kondisi tersebut dari pengawasan visual.

Selain itu, Alamp Aksi mengungkap dugaan penggunaan material pasir dan batu dari sumber galian C yang tidak berizin. Menurut Mahmud, pemakaian bahan ilegal ini melanggar peraturan dan berpotensi mengurangi kualitas konstruksi karena tidak melalui uji mutu yang diwajibkan dalam proyek konstruksi negara.

Lebih lanjut, mereka juga menerima informasi tentang dugaan penggunaan bahan bakar minyak untuk alat berat yang tidak melalui jalur distribusi resmi, yang bisa berimplikasi pada tindak pidana sektor migas dan harus diusut aparat penegak hukum.

Proyek Penanganan Longsoran Pameu–Genting Gerbang Tahap II dengan pagu anggaran Rp7,401 miliar ini berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh dan dikerjakan oleh CV. KHANA Prakarsa berdasarkan kontrak sejak 31 Juli 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender.

Mahmud menilai klarifikasi kontraktor belum dapat menjawab dugaan dan temuan secara faktual. Oleh karena itu, Alamp Aksi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit fisik, sebelum pekerjaan dianggap selesai dan diserahterimakan.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi pengadaan. Karena jalan ini digunakan oleh masyarakat umum, jika struktur penahan tidak kuat, risiko longsor bisa terjadi kapan saja. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Mahmud.

Alamp Aksi juga menegaskan pentingnya pengawasan publik yang ketat terhadap proyek infrastruktur, terutama yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum tak hanya menerima klarifikasi tertulis dari pelaksana, namun harus disertai uji teknis dan pemeriksaan lapangan demi menjaga keselamatan warga secara nyata.

“Kami meminta aparat tidak berhenti hanya pada narasi formal. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan proyek ini,” pungkas Mahmud. (TimRed,@lga)

Berita Terkait

Sinergi Ditjenpas Aceh dan PMI: Berbagi Kehidupan di Hari Bakti Pemasyarakatan
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh
Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Aceh Resmi Kukuhkan Satops Patnal
Lebaran Idul Fitri Tingal Hitung Hari: Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Bawak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Wali Nanggroe Pimpin Rapat Strategis Forkopimda Aceh, Pastikan Kesiapan Idul Fitri dan Stabilitas Daerah
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Patroli Tangguh Kodim 0728/Wonogiri Dalam Menjaga KondusifitasWilayah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:05 WIB

Dari Peniti Menjadi Prestasi: Ketelatenan Ny. Arnengsih Hanafis Menghidupkan Sulam Peniti Pariaman

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:02 WIB

Penuh Semangat, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Bersama Warga Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Leni Marlina

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:58 WIB

Gotong Royong Bersama Membangun Nagari, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan RTLH Milik Ibuk Kamar

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dalam Rangka Mendukung Program TMMD Ke 128, Satgas TMMD Ke 128 Melaksanakan Penanaman Bibit Jagung Bersama Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:48 WIB

Apel pagi Dan Doa Bersama Menjadi Awal Yang Penuh Semangat Bagi Anggota Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:46 WIB

Polsek Koja Gelar Jumat Peduli, Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

Polsek Metro Penjaringan Rangkul Ormas dan Potmas Lewat Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Berita Terbaru