BANDA ACEH,AgaraNews.com//Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh resmi mengukuhkan Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, berpusat di Kantor Wilayah (ex-Rupbasan Banda Aceh) dan diikuti secara virtual oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Aceh.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan kepatuhan internal di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Satops Patnal dibentuk dengan tujuan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, profesional, dan berintegritas tinggi.
Jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) sebagai anggota Satgas Satops Patnal tingkat UPT turut hadir mengikuti prosesi pengukuhan secara langsung di Kantor Wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa pengukuhan Satops Patnal adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya komitmen serta sinergi seluruh petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan internal secara konsisten.
“Kehadiran Satops Patnal diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Yan Rusmanto.
Acara ini dihadiri oleh para Kepala UPT, pejabat struktural, serta petugas yang tergabung dalam Satgas Satops Patnal se-wilayah Aceh. Melalui pengukuhan ini, Kanwil Ditjenpas Aceh bersama Lapas Banda Aceh dan UPT lainnya berkomitmen penuh untuk meningkatkan pengawasan serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari segala bentuk pelanggaran.
Upaya ini menjadi pondasi utama dalam mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.(Lia Hambali)
(Zainal)































