Sibolga, Agara News.com // Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 April 2035, pukul 23.25 WIB di Jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H, menjelaskan,” pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 23.25 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga melaksanakan penyelidikan, berawal dari informasi Masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai / memiliki / sering melakukan transaksi jual / beli narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Perkutut tepatnya di sebuah pondok. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial MA Alias D, setelah digeledah Tim menemukan dua (2) plastik bening kecil yang berisikan diduga sabu-sabu, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menanyakan asal sabu-sabu tersebut, dan Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut masih ada disimpan di rumah yang ditempatinya di Jalan Merpati No. 9 Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menggiring Tersangka menuju lokasi yang dimaksud dan didampingi oleh Kepling dan Pemilik Rumah. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menggeledah sebuah kamar dan mengamankan satu buah plastik bening sedang yang berisikan sabu-sabu dan ganja didalam kotak rokok Djisamsoe, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Polres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu orang Tersangka berinisial MA Alias D (42) Tahun, alamat Jalan Merpati No. 9 Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Selain itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan Barang Bukti berupa dua (2) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu, yang ditimbang dengan berat bruto 0,68 (Nol koma enam puluh delapan) gram, yang ditemukan di Topi, 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu yang ditimbang dengan berat 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan ganja yang ditimbang berat bruto 1,10 (satu koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit HP Merk Nokia, 4 (empat) plastik bening kecil kosong dan uang tunai Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah), yang diakui milik Tersangka, Jelas Kasat Narkoba.
Dalam Interogasi, Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama Anwar. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )
Sumber: Humas Polres Sibolga dan Humas Polres Pakpak Bharat
—-190425—-