Sorong, AgaraNews. Com //.Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk gerakan separatis yang mengklaim berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Dalam pernyataannya, Forkopimda menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi upaya separatisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Kantor Gubernur Papua Barat Daya di Sorong, yang dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, dan sepuluh unsur pimpinan Forkopimda, antara lain Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD, dan Staf Ahli Gubernur.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
Gubernur Elisa Kambu menyatakan, Papua Barat Daya adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak.
“Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum”.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi. Mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi.” tegasnya.Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M., juga menekankan hal yang sama terkait dengan kelompok NRFPB jelas merupakan gerakan inkonstitusional.
“TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri. Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menandaskan bahwa Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
”Kami awasi ketat aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.
Dengan pernyataan tegas ini, Forkopimda Papua Barat Daya menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan. Pemerintah dan aparat keamanan akan terus memantau serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya. ( Lia Hambali)