Luar Biasa…!!! Polsek Sibolga Sambas, Tangkap Pelaku Narkoba

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 11:49 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sibolga, Agara News.com // Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial DTH alias D. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kita Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., menjelaskan adapun Identitas Pelaku berinisial DTH Alias D (29) Tahun, Laki-laki, Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Belum bekerja, ujar Kapolsek.Barang Bukti yang Ditemukan :
– 1 (satu) buah plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka
– 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sibolga Sambas, menjelaskan Kronologi Kejadian
Pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Brigpol Roeri Andika, S.H., langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan, jelas Kapolsek.Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka dan plastik klip yang diduga berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas.

( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )

Sumber: Humas Polres Sibolga dan Humas Polres Pakpak Bharat

—-220425—-

Berita Terkait

Irdam III/Slw Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Catar Akademi TNI 2025 di Bandung
Satgas Pamtas RI–RDTL Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa di Wilayah Perbatasan
Dandim 0418/Palembang Menjadi Danup Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunker Presiden RI Di Sumsel
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 71 Penghulu Kute se-Kabupaten Aceh Tenggara
Ukur Kemampuan Fisik, Kodim 0309/Solok Gelar Tes Garjas Periodik I Tahun 2025
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
MTQ Kecamatan Se- Sttu Julu, Di Gelar Di Kantor Camat Sttu Julu
Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Pakpak Bharat Monitoring Dan Beri Pencerahan Kepada Petani