Aceh Singkil, agaranew.com –Sejumlah masyarakat Kecamatan Singkohor dan Kota Baharu, Aceh Singkil menggelar aksi damai terhadap tindak lanjut dan kepastian kebun Plasma PT Nafasindo. Hal itu disampaikan Rabudin selaku perwakilan masyarakat Singkohor dan Kota Baharu di Gedung Kantor Bupati Aceh Singkil. Selasa (22/4/2025).
Melalui orasinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar membatalkan kemitraan antara PT Nafasindo dengan Kelompok Tani, Koperasi Bukit Jaya Gunung Meriah, Koperasi Serasi Bersama, Kecamatan Gunung Meriah, dan Koperasi Miftahul Anissa Kota Baharu.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah Aceh Singkil untuk menyurati Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia di jakarta untuk mengevaluasi perijinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo seluas 3007 ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya meminta pemerintah kabupaten Aceh Singkil memastikan terwujudnya program plasma untuk masyarakat kecamatan Kota Baharu dan Singkohor.
H. Hamzah Sulaiman SH. Selaku wakil Bupati Aceh Singkil menanggapi Tindak lanjut hal tersebut saat di konfirmasi media aggaranews.com diruang kerjanya, selasa 22 April 2025.
“Saya selaku wakil bupati Aceh Singkil menindak lanjuti kebenaran apa yang di sampaikan dalam orasinya tadi, namun pemerintah Aceh Singkil butuh waktu untuk mendalami dan menyurati pihak PT Nafasindo, kita akan selesaikan sesuai dengan aturan”
“Inti dari orasi tersebut atas ketidakpuasan masyarakat, diduga HGU PT Nafasindo tidak memberikan manfaat bagi warga setempat, malah memanfaatkan bagi orang lain pula, tentunya mereka ini sangat menginginkan kemitraan sesuai dengan ketentuan, HGU itu melindungi dan memberikan manfaat kepada masyarakat” Ujarnya.
“Mereka berharap pemerintah dapat menyurati ATR yang ada di pusat. Insyaallah kami akan Surati ke ATR supaya memperkuat argumen kita nanti, bawa supaya pusat dapat menyelesaikan apa yg ada di HGU PT Nafasindo” tukasnya.
“Selanjutnya Mereka meminta pemerintah mencabut koperasi yang sudah bermitra kepada pihak perusahaan HGU Nafasindo.
Itu bukan kewenangan dari pihak pemerintah Aceh Singkil, karena itu mitra antara perusahaan dan koperasi”
“Memang dalam aturan bahwa pihak perusahaan itu harus ada bermitra ke koperasi, kelompok dan sebagainya.
Pada intinya pemerintah Aceh Singkil tetap sebagai wasit, bermitra pada masyarakat dan juga bermitra kepada perusahaan karena perusahaan pun ada manfaatnya pada masyarakat dan sedemikian kepada pemerintah kabupaten dan provinsi” Tutupnya.
Alga