Masyarakat Aceh Singkil Minta Pemda Surati ATR, BPN Pusat Untuk Evaluasi Perijinan HGU PT Nafasindo 3007 ha.

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 21:22 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranew.com –Sejumlah masyarakat Kecamatan Singkohor dan Kota Baharu, Aceh Singkil menggelar aksi damai terhadap tindak lanjut dan kepastian kebun Plasma PT Nafasindo. Hal itu disampaikan Rabudin selaku perwakilan masyarakat Singkohor dan Kota Baharu di Gedung Kantor Bupati Aceh Singkil. Selasa (22/4/2025).

Melalui orasinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar membatalkan kemitraan antara PT Nafasindo dengan Kelompok Tani, Koperasi Bukit Jaya Gunung Meriah, Koperasi Serasi Bersama, Kecamatan Gunung Meriah, dan Koperasi Miftahul Anissa Kota Baharu.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah Aceh Singkil untuk menyurati Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia di jakarta untuk mengevaluasi perijinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo seluas 3007 ha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya meminta pemerintah kabupaten Aceh Singkil memastikan terwujudnya program plasma untuk masyarakat kecamatan Kota Baharu dan Singkohor.

H. Hamzah Sulaiman SH. Selaku wakil Bupati Aceh Singkil menanggapi Tindak lanjut hal tersebut saat di konfirmasi media aggaranews.com diruang kerjanya, selasa 22 April 2025.

“Saya selaku wakil bupati Aceh Singkil menindak lanjuti kebenaran apa yang di sampaikan dalam orasinya tadi, namun pemerintah Aceh Singkil butuh waktu untuk mendalami dan menyurati pihak PT Nafasindo, kita akan selesaikan sesuai dengan aturan”

“Inti dari orasi tersebut atas ketidakpuasan masyarakat, diduga HGU PT Nafasindo tidak memberikan manfaat bagi warga setempat, malah memanfaatkan bagi orang lain pula, tentunya mereka ini sangat menginginkan kemitraan sesuai dengan ketentuan, HGU itu melindungi dan memberikan manfaat kepada masyarakat” Ujarnya.

“Mereka berharap pemerintah dapat menyurati ATR yang ada di pusat. Insyaallah kami akan Surati ke ATR supaya memperkuat argumen kita nanti, bawa supaya pusat dapat menyelesaikan apa yg ada di HGU PT Nafasindo” tukasnya.

“Selanjutnya Mereka meminta pemerintah mencabut koperasi yang sudah bermitra kepada pihak perusahaan HGU Nafasindo.

Itu bukan kewenangan dari pihak pemerintah Aceh Singkil, karena itu mitra antara perusahaan dan koperasi”

“Memang dalam aturan bahwa pihak perusahaan itu harus ada bermitra ke koperasi, kelompok dan sebagainya.

Pada intinya pemerintah Aceh Singkil tetap sebagai wasit, bermitra pada masyarakat dan juga bermitra kepada perusahaan karena perusahaan pun ada manfaatnya pada masyarakat dan sedemikian kepada pemerintah kabupaten dan provinsi” Tutupnya.

Alga

Berita Terkait

Pemuda Aceh Singkil Laporkan Ke Kapolres : Perusakan Dan Perambahan Kawasan Hutan Secara Terbuka Kian Merajalela 
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabulkan tuntutan Tim JPN Kejari Mencabut Hak Kekuasaan Orang Tua atas Alfira dari ayahnya.
Begini Penjelasan Kades Ladang Bisik, Bukan Dipecat, Melainkan Rotasi Jabatan
Pengisian Kuisioner Indeks Desa Tahun 2025 di Kecamatan Singki Yang Dilaksanskan Di Desa Takal Pasir
Pertanian Terapung Pertama di Provinsi Aceh, Panen Pertama Oleh RUBEK PASI FLOATING FARM
Pemdes Takal Pasir Kec Singkil, Prioritaskan Ziarah Kemakam Sesepuh Dua Kali Dalam Pertahun
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Di Dua Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Singkil, Begini Harapan Wakil Bupati
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif