Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabulkan tuntutan Tim JPN Kejari Mencabut Hak Kekuasaan Orang Tua atas Alfira dari ayahnya.

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 00:04 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Singkil. Agaranews.com – Sidang Putusan Perkara Gugatan Pencabutan Hak Kekuasaan Orang Tua atas Anak Alfira Binti Sailin dari Tergugat a/n (Sailin Bin Rayat). Sailin merupakan Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang terjadi di Desa Ujung Kecamatan Singkil, sidang putusan digelar pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil senin (21/4/2025).

Sebelumnya Sailin Bin Alm Rayat adalah seorang Terpidana Perkara Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati, yang terjadi di Desa Ujung Kecamatan Singkil, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Skl tanggal 11 September 2024 yang bersangkutan telah dihukum Dengan pidana Penjara selama 15 Tahun oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tindak pidana “Orang Tua Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Mati”dengan Korban Fikri Al Faujar.

2. Tindak pidana “Orang Tua Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak” dengan Korban Alfira.

Bahwa selanjutnya terhadap Anak Korban yang masih hidup yakni Anak Alfira.

Tim Jaksa Pengacara Negara kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan kewenangan yang dimiliki yakni Pasal 319a KUHPerdata telah mengajukan Gugatan Pencabutan Wali Anak Alfita dari Ayahnya yakni Sailin Bin Rayat kepada Mahkamah Syariyah Singkil.

Adapun susunan Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Penggugat yaitu:

a. Jales Marinda YJM, S.H-Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

b. Saiful Bahri, S.H. -Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

c. lqbal Risha Ahmadi, S.H.-Kepala Subseksi l

d. Hamzah Sigi Firmansa, S.H. · Kepala Subseksi Il

e. Muhammad Mifta Faris, S.H.-Jaksa Fungsional.

Tim JPN telah mengajukan bukti-bukti yang dimiliki di persidangan guna membuktikan Gugatan tersebut yang pada pokoknya Ayah Sailin Bin Rayat sudah tidak layak lagi sebagai Orang Tua dari Anak Alfira oleh karena salah satunya terbukti tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik Anak-anaknya.

Sidang akhir telah dilaksanakan dengan Agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan amar putusannya pada pokoknya Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek dan Mencabut Hak Kekuasaan Orng Tua atas Anak Alfira Binti Sailin dari Tergugat (Sailin Bin Rayat) pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Dalam pertimbangan Hukum yang tertuang dalam Putusan Majelis Hukum tersebut bahwa:

1. Tim JPN Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai Penggugat mempunyai kapasitas dan legal standing untuk mewakili ibu kandung Anak Alfira (Nurhalimah) dalam hal pengajuan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua.

2. Pembuktian yang dilakukan oleh Tim JPN selaku Penggugat telah memenuhi syarat formil dan materil pembuktian, terdapat persesuaian antara satu sama lain (link and match) dan mendukung gugatan yang telah diajukan.

3. Berdasarkan kedua hal tersebut diatas, Majelis Hakim telah memutuskan yang pada Pokoknya mencabut hak kekuasaan orang tua atas Anak Alfira binti Sailin, umur 7 tahun 8 bulan, lahir tanggal 27Juli 2017 dari Tergugat (Sailin bin Rayat).

Berdasarkan hal tersebut, berjalannya persidangan telah sesuai dengan Hukum Acara Perdata serta pada persidangan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Alga

Berita Terkait

Laporan Resmi Diabaikan, FMPK-AS Tantang Kejati Aceh Buka Penanganan Kasus Genset Aceh Singkil
Formas Pertanyakan Penanganan Kasus PSR, Desak Kejati Aceh Turun Tangan
Puluhan Tahun Diduga Langgar Sempadan Sungai, PT Socfindo Dinilai Jadi Penyebab Banjir Aceh Singkil
FORMAS Nilai Mandeknya APBK 2026 Cerminkan Gagalnya Relasi Pemda–DPRK Aceh Singkil
Gotong Royong Bangun Harapan Pasca Banjir di Desa Gosong Telaga Barat
Drama Nasional yang Menggantikan Urgensi: Bencana Aceh Terlupakan di Tengah Perselisihan Politik
FMPK-AS: Larangan Kritik Bukti Pemerintahan Mulai Takut Pada Kebenaran
Formas Desak Bupati Aceh Singkil Copot Kabag Prokopim: “Ini Bukan Kesalahan Teknis, Ini Pembungkaman!”

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 02:38 WIB

Kejari Karo Dikritik Habis-Habisan : ’11 Hari Kerja, Tetapkan Tersangka’ Jadi Bumerang

Sabtu, 4 April 2026 - 02:14 WIB

Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???

Sabtu, 4 April 2026 - 01:54 WIB

Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya

Sabtu, 4 April 2026 - 01:47 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari

Sabtu, 4 April 2026 - 01:44 WIB

Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa

Sabtu, 4 April 2026 - 01:37 WIB

Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat

Sabtu, 4 April 2026 - 01:28 WIB

Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Sabtu, 4 April 2026 - 00:37 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Berita Terbaru