Singkil. Agaranews.com – Sidang Putusan Perkara Gugatan Pencabutan Hak Kekuasaan Orang Tua atas Anak Alfira Binti Sailin dari Tergugat a/n (Sailin Bin Rayat). Sailin merupakan Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang terjadi di Desa Ujung Kecamatan Singkil, sidang putusan digelar pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil senin (21/4/2025).
Sebelumnya Sailin Bin Alm Rayat adalah seorang Terpidana Perkara Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati, yang terjadi di Desa Ujung Kecamatan Singkil, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Skl tanggal 11 September 2024 yang bersangkutan telah dihukum Dengan pidana Penjara selama 15 Tahun oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tindak pidana “Orang Tua Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Mati”dengan Korban Fikri Al Faujar.
2. Tindak pidana “Orang Tua Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak” dengan Korban Alfira.
Bahwa selanjutnya terhadap Anak Korban yang masih hidup yakni Anak Alfira.
Tim Jaksa Pengacara Negara kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan kewenangan yang dimiliki yakni Pasal 319a KUHPerdata telah mengajukan Gugatan Pencabutan Wali Anak Alfita dari Ayahnya yakni Sailin Bin Rayat kepada Mahkamah Syariyah Singkil.
Adapun susunan Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Penggugat yaitu:
a. Jales Marinda YJM, S.H-Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
b. Saiful Bahri, S.H. -Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
c. lqbal Risha Ahmadi, S.H.-Kepala Subseksi l
d. Hamzah Sigi Firmansa, S.H. · Kepala Subseksi Il
e. Muhammad Mifta Faris, S.H.-Jaksa Fungsional.
Tim JPN telah mengajukan bukti-bukti yang dimiliki di persidangan guna membuktikan Gugatan tersebut yang pada pokoknya Ayah Sailin Bin Rayat sudah tidak layak lagi sebagai Orang Tua dari Anak Alfira oleh karena salah satunya terbukti tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik Anak-anaknya.
Sidang akhir telah dilaksanakan dengan Agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan amar putusannya pada pokoknya Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek dan Mencabut Hak Kekuasaan Orng Tua atas Anak Alfira Binti Sailin dari Tergugat (Sailin Bin Rayat) pada hari Senin tanggal 21 April 2025.
Dalam pertimbangan Hukum yang tertuang dalam Putusan Majelis Hukum tersebut bahwa:
1. Tim JPN Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai Penggugat mempunyai kapasitas dan legal standing untuk mewakili ibu kandung Anak Alfira (Nurhalimah) dalam hal pengajuan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua.
2. Pembuktian yang dilakukan oleh Tim JPN selaku Penggugat telah memenuhi syarat formil dan materil pembuktian, terdapat persesuaian antara satu sama lain (link and match) dan mendukung gugatan yang telah diajukan.
3. Berdasarkan kedua hal tersebut diatas, Majelis Hakim telah memutuskan yang pada Pokoknya mencabut hak kekuasaan orang tua atas Anak Alfira binti Sailin, umur 7 tahun 8 bulan, lahir tanggal 27Juli 2017 dari Tergugat (Sailin bin Rayat).
Berdasarkan hal tersebut, berjalannya persidangan telah sesuai dengan Hukum Acara Perdata serta pada persidangan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.
Alga