
Kutacane, agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jum’at 25 April 2025 —
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Sekolah Dasar negeri dan swasta se-kabupaten, dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah bagi siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Hasan Ansari, menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi data peserta ujian, khususnya terkait data yang masih tercatat sebagai residu pada Daftar Nominasi Sementara (DNS).
“Jangan sampai Daftar Nominasi Tetap (DNT) didaftarkan secara manual, karena apabila data tidak valid pada sistem Pusdatin, maka siswa tersebut tidak akan terdaftar sebagai calon penerima E-Ijazah,” tegas Hasan Ansari.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kepala Bidang mengimbau agar seluruh satuan pendidikan menyesuaikan jumlah penerimaan siswa baru dengan ketersediaan ruang belajar yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan kembali Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor: 550/09/2025, tentang Larangan Pungutan Liar, Study Tour, dan Pungutan Biaya Wisuda oleh satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2025.
Agenda lain yang dibahas yaitu penyampaian dari Kasi Peserta Didik terkait pengusulan dan penginputan data siswa yatim, piatu, serta yatim piatu melalui aplikasi Si Bay. Sekolah diharapkan dapat melakukan pendataan secara akurat agar siswa yang memenuhi kriteria dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan dana yatim.
Rapat turut dihadiri oleh Kasi Kurikulum SD dan Kasi Peserta Didik SD Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Ady


































