Asrama Berdarah : Mabuk, Tersinggung, Bacok Teman Hingga Tewas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 23:34 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews .com // Suasana hangat di sebuah asrama pelayar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. LH (26), seorang pelayar muda, meregang nyawa setelah dibacok tiga kali oleh temannya sendiri, YR alias Acil, yang dalam kondisi mabuk berat, Jumat (18/4/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, tidak ada yang mencurigakan. Di asrama yang terletak di Jalan Enggano No. 10 itu, LH dan YR bersama beberapa teman lainnya menikmati sore dengan makan bersama dan menenggak minuman keras jenis Aseng dan bir hitam. Suara tawa, aroma ayam goreng, dan obrolan akrab mengisi ruangan.

Namun, suasana berubah dalam sekejap. Dalam kondisi mabuk, YR mendengar perkataan LH yang membuatnya tersinggung. Tak mampu mengendalikan amarahnya, YR meminta semua teman keluar dari ruangan, menyisakan dirinya berdua dengan korban.

Saat seisi ruangan hening, YR mengambil sebilah parang dari atas lemari. Dalam keadaan kalap, tanpa banyak bicara, ia mengayunkan senjata itu ke arah LH, menghantam kepala, tangan, dan pundaknya. Darah segera menggenangi lantai. Korban tak sempat menyelamatkan diri.

Tubuh LH ditemukan tergeletak bersimbah darah. Teman-temannya yang kembali ke ruangan hanya bisa terpaku melihat tragedi yang terjadi begitu cepat.Keesokan paginya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat. Pelaku YR ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berlumuran darah, celana jeans, dan celana pendek bercorak biru putih.

“Pelaku telah kami amankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

Kini, YR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit, bahwa dalam hitungan detik, mabuk dan emosi bisa mengubah keakraban menjadi bencana yang tak bisa ditarik kembali.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Dinding Makin Kokoh,Prajurit Mulai Percantik Rehab RTLH Pak Miswandi
Dua MCK Hampir Rampung,Pak Wahyudi Bakal Miliki Sanitasi Layak
Satgas TMMD ke-128 Gebang Kebut Pembangunan MCK ,Wujudkan Sanitasi Layak Untuk Warga
TMMD 128 Langkat Bangun Ikatan Emosional dengan Warga Melalui Komsos
Dua Personel Satgas Kes TMMD 128 Setiap Hari Door To Door Cek Kesehatan Warga
Peduli Kesehatan Warga,Satgas TMMD ke-128 Kodim 0203/Lkt Berikan Pengobatan Gratis 
TNI Bersinergi Wujudkan Kelancaran Mobilitas Warga Pasar Rawa 
Memasuki Dua Pekan TMMD 128 Gebang,Pembangunan Jembatan Hampir Rampung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:16 WIB

Dinding Makin Kokoh,Prajurit Mulai Percantik Rehab RTLH Pak Miswandi

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:10 WIB

Dua MCK Hampir Rampung,Pak Wahyudi Bakal Miliki Sanitasi Layak

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:07 WIB

Satgas TMMD ke-128 Gebang Kebut Pembangunan MCK ,Wujudkan Sanitasi Layak Untuk Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:04 WIB

TMMD 128 Langkat Bangun Ikatan Emosional dengan Warga Melalui Komsos

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00 WIB

Dua Personel Satgas Kes TMMD 128 Setiap Hari Door To Door Cek Kesehatan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 23:53 WIB

TNI Bersinergi Wujudkan Kelancaran Mobilitas Warga Pasar Rawa 

Kamis, 30 April 2026 - 23:48 WIB

Memasuki Dua Pekan TMMD 128 Gebang,Pembangunan Jembatan Hampir Rampung

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Sentuhan Kemanusiaan di Lereng Berastagi, Kapolres Karo Sambangi Lansia Yayasan Cinta Kasih Rafael

Berita Terbaru