Asrama Berdarah : Mabuk, Tersinggung, Bacok Teman Hingga Tewas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 23:34 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews .com // Suasana hangat di sebuah asrama pelayar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. LH (26), seorang pelayar muda, meregang nyawa setelah dibacok tiga kali oleh temannya sendiri, YR alias Acil, yang dalam kondisi mabuk berat, Jumat (18/4/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, tidak ada yang mencurigakan. Di asrama yang terletak di Jalan Enggano No. 10 itu, LH dan YR bersama beberapa teman lainnya menikmati sore dengan makan bersama dan menenggak minuman keras jenis Aseng dan bir hitam. Suara tawa, aroma ayam goreng, dan obrolan akrab mengisi ruangan.

Namun, suasana berubah dalam sekejap. Dalam kondisi mabuk, YR mendengar perkataan LH yang membuatnya tersinggung. Tak mampu mengendalikan amarahnya, YR meminta semua teman keluar dari ruangan, menyisakan dirinya berdua dengan korban.

Saat seisi ruangan hening, YR mengambil sebilah parang dari atas lemari. Dalam keadaan kalap, tanpa banyak bicara, ia mengayunkan senjata itu ke arah LH, menghantam kepala, tangan, dan pundaknya. Darah segera menggenangi lantai. Korban tak sempat menyelamatkan diri.

Tubuh LH ditemukan tergeletak bersimbah darah. Teman-temannya yang kembali ke ruangan hanya bisa terpaku melihat tragedi yang terjadi begitu cepat.Keesokan paginya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat. Pelaku YR ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berlumuran darah, celana jeans, dan celana pendek bercorak biru putih.

“Pelaku telah kami amankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

Kini, YR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit, bahwa dalam hitungan detik, mabuk dan emosi bisa mengubah keakraban menjadi bencana yang tak bisa ditarik kembali.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD ” Berantas Jaya 2025″ Untuk Ciptakan Rasa Aman Warga
Masyarakat Dihimbau Lapor Aksi Premanisme Ke Call Center 110 Polres Sibolga
Polsek Kelapa Gading Gelar ” Police Go To School” di SMA Santo Yakobus, Edukasi Siswa Tentang Keamanan Digital dan Tatanan Hidup Positif 
Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata, Diduga Edarkan Sabu
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Lokasi Strategis
Polres Tanah Karo Tindak Lanjut Laporan Warga, Amankan 6 Sepeda Motor Dalam Operasi Balap Liar
Polres Tanah Karo Gelar “Police Go to School” di SMA Negeri 1 Kabanjahe, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Percepat Mobilitas Warga, TMMD Ke-124 Kodim 0206/Dairi Fokus Perkeras Jalan Strategis

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:41 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD ” Berantas Jaya 2025″ Untuk Ciptakan Rasa Aman Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 16:38 WIB

Masyarakat Dihimbau Lapor Aksi Premanisme Ke Call Center 110 Polres Sibolga

Senin, 19 Mei 2025 - 16:28 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar ” Police Go To School” di SMA Santo Yakobus, Edukasi Siswa Tentang Keamanan Digital dan Tatanan Hidup Positif 

Senin, 19 Mei 2025 - 16:21 WIB

Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata, Diduga Edarkan Sabu

Senin, 19 Mei 2025 - 16:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Lokasi Strategis

Senin, 19 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Tanah Karo Gelar “Police Go to School” di SMA Negeri 1 Kabanjahe, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 19 Mei 2025 - 15:42 WIB

Percepat Mobilitas Warga, TMMD Ke-124 Kodim 0206/Dairi Fokus Perkeras Jalan Strategis

Senin, 19 Mei 2025 - 15:39 WIB

Fasilitas Sanitasi Jadi Prioritas, TMMD ke-124 Kodim 0206/Dairi Wujudkan MCK Layak untuk Warga

Berita Terbaru