Berbahaya dan Ilegal : Pabrik Oil Bekas di Marunda Jadi Ancaman Nyata

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 11:36 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Utara, AgaraNews. Com // Di balik ramai nya kendaraan yang melintas di Jalan Inspeksi bkt Deket pintu air 1 RW 001 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing jakarta Utara. nampak terlihat bedeng dikelilingi pagar seng.

Tersimpan bahaya yang tak terlihat mata. Sebuah tempat pengolahan oil bekas ilegal beroperasi diam
diam, mengabaikan aturan dan mencemari lingkungan tanpa ampun. Kamis, (17/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oil bekas, yang seharusnya diperlakukan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), justru didaur ulang secara sembarangan. Tanpa izin lingkungan, tanpa prosedur standar, dan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Padahal, menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin adalah kejahatan serius. Ancamannya ? Hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Ini bukan pelanggaran kecil, ini adalah tindak pidana lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Pengelolaan oil bekas seharusnya memenuhi banyak syarat, izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah.

Wadah penampungnya harus sesuai standar —tertutup rapat, tidak bocor, dan tidak tercampur bahan berbahaya lainnya.

Namun di kelurahan Marunda kecamatan Cilincing, semua aturan itu seperti diabaikan begitu saja.

Pertanyaannya sekarang, sampai kapan kegiatan berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah yang beracun? Dan di mana peran pengawasan dari pemerintah ?

Satu hal yang pasti membiarkan pelanggaran ini terus berjalan sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang. Sudah waktunya aparat bertindak tegas bukan hanya menutup mata. (Edo Lembang / Lia Hambali)

Berita Terkait

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB