Mantan Kepala Desa Surbakti Dikabulkan PTUN, SK Bupati “Cory” Karo Terpental,,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:15 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Melalui proses panjang akhirnya perjuangan demi kebenaran itu menemui jalannya sendiri, mungkin kalimat ini sangat tepat dialamatkan kepada mantan Kepala Desa Surbakti Bahtera Ginting.

Dikala ada segelintir kelompok masyarakat yang tega menebar fitnah terhadap dirinya, walau dengan bersusah payah Bahtera Ginting tampak mencoba bangkit dari keterpurukan, ia berupaya sekuat tenaga bersama tim penasehat hukumnya, lebih memilih menempuh proses hukum dalam menegakkan kebenaran dan menuntut keadilan yang hakiki.

Seperti pepatah yang mengatakan, “segala usaha tidak akan mengkhianati hasil” ternyata benar adanya dialami Bahtera Ginting yang diketahui sudah 2 periode terpilih sebagai Kepala Pemerintahan Desa Surbakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana gugatan yang dilayangkan Bahtera Ginting ( mantan Kades Surbakti ) terhadap mantan Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang telah diputus oleh Hakim PTUN Medan pada hari Kamis, (8 Mei 2025).

Dalam amar putusannya disebutkan bahwa, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024.

Selanjutnya mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang

Serta mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat pada jabatannya semula sebagai Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sebagaimana mestinya sebelum diterbitkannya Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa.

Wilter Sinuraya, SH dari Kantor Hukum Erdi Surbakti & Rekan, selaku Pengacara Penggugat (mantan Kades Surbakti) saat dikonfirmasi membenarkan putusan Hakim PTUN Medan,

“Ya benar, kami dari tim pengacara penggugat sudah menerima salinan putusan resmi, kita bersyukur ternyata gugatan kita dikabulkan seluruhnya,” ujar Wilter kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) di Kota Kabanjahe.

Lanjutnya lagi, “dalam pertimbangan putusan, Hakim menyimpulkan kesalahan substansi pada penerbitan SK pemberhentian klien kami. Dan berdasarkan Fakta Persidangan, surat pengunduran diri klien kami dibuat dengan paksaan/ intimidasi dan diawali dengan fitnah,” terangnya

Masih menurut Wilter, “kami juga mau sampaikan bahwa selain proses hukum di PTUN ini, masih ada 2 laporan polisi di Polres Tanah Karo yang sedang diproses yaitu terkait pidana fitnah dan pidana pengancaman. Laporan ini masih kami Pantau hingga tuntas.” Pungkasnya.(Rianto G)

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Agara Himbau Masyarakat Dampak Cuaca Tak Menentu Saat Ini
Kodim 0308/Padang Pariaman Gelar Latihan Penindakan Huru Hara dan Karhutla
SePOI dan FDTOI Siap Gelar Aksi Damai di Patung Kuda, 20 November 2025
Pemuda Bangkit atau Tenggelam Dengan Praktek Kotor yang Menodai Titik Awal Arah Pembagunan Kapasitas Generasi Muda di Provinsi Baru Papua Pegunungan..!!! 
Peringati HKN ke-61, Bupati Aceh Tenggara: “Pelayanan Kesehatan Harus Tulus, Tanpa Memandang Suku dan Agama”
Peringati HKN Ke- 61: Bupati Agara Berharap Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:16 WIB

Dinas Kesehatan Agara Himbau Masyarakat Dampak Cuaca Tak Menentu Saat Ini

Rabu, 12 November 2025 - 12:27 WIB

Kodim 0308/Padang Pariaman Gelar Latihan Penindakan Huru Hara dan Karhutla

Rabu, 12 November 2025 - 11:44 WIB

SePOI dan FDTOI Siap Gelar Aksi Damai di Patung Kuda, 20 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 11:37 WIB

Pemuda Bangkit atau Tenggelam Dengan Praktek Kotor yang Menodai Titik Awal Arah Pembagunan Kapasitas Generasi Muda di Provinsi Baru Papua Pegunungan..!!! 

Rabu, 12 November 2025 - 11:29 WIB

Peringati HKN ke-61, Bupati Aceh Tenggara: “Pelayanan Kesehatan Harus Tulus, Tanpa Memandang Suku dan Agama”

Rabu, 12 November 2025 - 11:01 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Rabu, 12 November 2025 - 10:54 WIB

Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

Rabu, 12 November 2025 - 10:49 WIB

Kopdes Merah Putih Sumut Meradang, Kadis Koperasi Pemprovsu Naslindo Sirait Jadi Sorotan

Berita Terbaru