Mantan Kepala Desa Surbakti Dikabulkan PTUN, SK Bupati “Cory” Karo Terpental,,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:15 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Melalui proses panjang akhirnya perjuangan demi kebenaran itu menemui jalannya sendiri, mungkin kalimat ini sangat tepat dialamatkan kepada mantan Kepala Desa Surbakti Bahtera Ginting.

Dikala ada segelintir kelompok masyarakat yang tega menebar fitnah terhadap dirinya, walau dengan bersusah payah Bahtera Ginting tampak mencoba bangkit dari keterpurukan, ia berupaya sekuat tenaga bersama tim penasehat hukumnya, lebih memilih menempuh proses hukum dalam menegakkan kebenaran dan menuntut keadilan yang hakiki.

Seperti pepatah yang mengatakan, “segala usaha tidak akan mengkhianati hasil” ternyata benar adanya dialami Bahtera Ginting yang diketahui sudah 2 periode terpilih sebagai Kepala Pemerintahan Desa Surbakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana gugatan yang dilayangkan Bahtera Ginting ( mantan Kades Surbakti ) terhadap mantan Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang telah diputus oleh Hakim PTUN Medan pada hari Kamis, (8 Mei 2025).

Dalam amar putusannya disebutkan bahwa, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024.

Selanjutnya mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang

Serta mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat pada jabatannya semula sebagai Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sebagaimana mestinya sebelum diterbitkannya Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa.

Wilter Sinuraya, SH dari Kantor Hukum Erdi Surbakti & Rekan, selaku Pengacara Penggugat (mantan Kades Surbakti) saat dikonfirmasi membenarkan putusan Hakim PTUN Medan,

“Ya benar, kami dari tim pengacara penggugat sudah menerima salinan putusan resmi, kita bersyukur ternyata gugatan kita dikabulkan seluruhnya,” ujar Wilter kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) di Kota Kabanjahe.

Lanjutnya lagi, “dalam pertimbangan putusan, Hakim menyimpulkan kesalahan substansi pada penerbitan SK pemberhentian klien kami. Dan berdasarkan Fakta Persidangan, surat pengunduran diri klien kami dibuat dengan paksaan/ intimidasi dan diawali dengan fitnah,” terangnya

Masih menurut Wilter, “kami juga mau sampaikan bahwa selain proses hukum di PTUN ini, masih ada 2 laporan polisi di Polres Tanah Karo yang sedang diproses yaitu terkait pidana fitnah dan pidana pengancaman. Laporan ini masih kami Pantau hingga tuntas.” Pungkasnya.(Rianto G)

Berita Terkait

Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja
Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener
Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang
Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing
Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Simbol Persatuan Alumni dan Kualitas Pendidikan
Ketua TP PKK Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026 dengan APKASI secara Daring
Polres Tebingtinggi Amankan Ibadah Jumat Agung Di Sejumlah Gereja

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 21:18 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 3 April 2026 - 21:12 WIB

Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja

Jumat, 3 April 2026 - 21:07 WIB

Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener

Jumat, 3 April 2026 - 21:02 WIB

Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing

Jumat, 3 April 2026 - 20:41 WIB

Ketua TP PKK Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026 dengan APKASI secara Daring

Jumat, 3 April 2026 - 20:33 WIB

Polres Tebingtinggi Amankan Ibadah Jumat Agung Di Sejumlah Gereja

Jumat, 3 April 2026 - 20:30 WIB

Turun Ke Jalan, Satlantas Polres Tebingtinggi Edukasi Warga Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru