Babak Baru Dari Klaiman Sengketa Lahan PTPN l Dan Warga Desa Seuneubok Bayu, Pemkab Aceh Timur Minta Ground Check

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:37 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menggelar rapat penyelesaian konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dan masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kamis (08/05/2025),

Bertempat di Aula Kantor Bupati Aceh Timur. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan awak Media, pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi. Antara lain; Perwakilan dari DPRK Aceh Timur yang diwakili oleh Komisi B DPRK, waka polres Aceh Timur yang didampingi Kasat intel dan Kasat reskrim,
Perwakilan dari kodim Aceh Timur, Forkopimda Aceh Timur, Asisten II, Kadis Perkebunan & Peternakan, Kadis Pertanahan, Pihak Kanwil BPN Aceh, Kakantah Aceh Timur, Muspika Indra Makmu, Tokoh Masyarakat Seuneubok Bayu, Jajaran PTPN I Regional 1, Jajaran PTPN IV Regional VI, serta Kuasa Hukum Para Pihak.

T. Zainal Abidin, S.Pd.l., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, pemkab Aceh Timur berharap agar permasalahan sengketa antara warga Desa Seuneubok Bayu dengan pihak perusahaan ini dapat terselesaikan sesegera mungkin dan tanpa ada yang dirugikan antara kedua belah pihak, “Harap T. Zainal Abidin.

Rangkaian acara pertemuan tersebut diawali dengan penyampaian Hasil Penelitian BPN Aceh terkait Klaim Masyarakat.

Dalam pemaparan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah BPN Aceh, dinyatakan bahwa klaim masyarakat tidak berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 121 Tahun 1999 milik PTPN I dan tidak terdapat tumpang tindih. Fakta ini diakui oleh pihak masyarakat, namun mereka tetap menyuarakan keberatan atas keberadaan tanaman kelapa sawit yang dinilai berdiri di atas lahan milik mereka.
Bahkan ada kelompok dari pihak masyarakat diluar kelompok masyarakat desa Seuneubok Bayu yang mengaku dari masyarakat kecamatan Indra Makmu menyampaikan ada temuan mereka di kawasan luar HGU terdapat tanaman pohon kelapa sawit yang menurut dugaan mereka dikuasai oleh PTPN l.

Menanggapi dinamika tersebut diatas,
Pemkab Aceh Timur Minta PTPN Lakukan Ground Check

“Pemkab Aceh Timur menyampaikan beberapa rekomendasi penting, antara lain;
1: Ground check wajib dilakukan oleh PTPN terhadap tanaman kelapa sawit khususnya yang dinyatakan oleh masyarakat berada di luar HGU.

2: Pemkab Aceh Timur meminta, agar
laporan hasil ground check disampaikan secara resmi kepada Pemkab Aceh Timur selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah 8 Mei 2025, sebagai dasar rapat lanjutan mediasi final.

Kadis Pertanahan Aceh Timur juga menyatakan, akan mempertimbangkan pembentukan Tim Investigasi Lintas Sektoral untuk menyelesaikan konflik ini secara menyeluruh.

Selanjutnya Asisten II mengingatkan semua pihak, agar tidak memperluas isu di luar substansi sengketa lahan.

Sementara itu, Irwansyah Panjaitan, S.E,. Selaku
Camat Indra Makmu yang mewakili masyarakat menambahkan, meminta agar PTPN tidak menindak warga yang memanen sawit secara tidak sah di lahan yang dipersengketakan, karena warga tidak mengetahui status lahan tersebut, “ungkap nya.

Namun permintaan Camat tersebut, ditolak oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional 1 Ganda Wiatmaja dengan alasan, aktifitas pemanenan TBS yang dilakukan oleh masyarakat tersebut diduga secara tidak sah di areal tersebut, dan berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum, karena yang diklaim disengketakan adalah Tanah bukan tanaman nya,”Tegas Ganda.

Ganda juga menyatakan bahwa PTPN bertanggung jawab atas aset negara, dan panen adalah aktivitas vital yang tidak bisa dihentikan yang apabila tanaman tidak dipanen maka tanaman justru akan rusak, maka PTPN tidak dapat memenuhi permintaan penghentian aktifitas pemanenan, karena itu memang tanaman PTPN sendiri.

SEVP Aset juga menegaskan bahwa dalam hal penanganan pencurian atau tindak pidana perkebunan, PTPN tetap mematuhi hukum yang berlaku dan tidak mungkin menghentikan proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ground check akan segera dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana permintaan Pemkab.

Pemkab Aceh Timur melalui Kadis pertanahan juga menyatakan, akan membentuk Tim Investigasi Lintas Sektoral

Kadis Pertanahan Aceh Timur mengusulkan pembentukan Tim Investigasi Lintas Sektoral untuk menyelesaikan konflik ini secara menyeluruh.”ungkap nya.

Sementara itu, Asisten I Setda Aceh Timur mengingatkan semua pihak agar tidak memperluas isu di luar substansi sengketa lahan.”harap nya.

Perlu diketahui bahwa Klaiman sengketa ini sudah berlangsung sejak 2012, dan penuh dinamika

“Sengketa ini bermula pada tahun 2012 saat kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Samsul Bahri alias Ucok Cs mengklaim sebagian areal HGU 121/1999 sebagai lahan eks-PIR NES-I Alue Ie Mirah (AIM). Pengukuran ulang atau pengembalian tapal batas oleh BPN telah dilakukan beberapa kali, namun tidak menyelesaikan sengketa.

Beragam macam fasilitasi pertemuan dan musyawarah telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk yang difasilitasi oleh Majelis Adat Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun konflik terus berlanjut, bahkan setelah masa berlaku HGU berakhir pada Desember 2024. Masyarakat melakukan penguasaan fisik dan pemanenan paksa, sementara permohonan perpanjangan HGU sudah di mohonkan jauh-jauh hari sebelum masa izin HGU berakhir, dan proses permohonan perpanjangan izin HGU yang diajukan oleh PTPN tersebut sedang berjalan, dan juga diakui oleh BPN bahwa PTPN masih berkewajiban memelihara dan mengelola lahan tersebut.

(Haris Nduru)

Berita Terkait

Masyarakat Korban kembali Bergulat Dengan Perusahaan Bumi Flora
LAKI Aceh Timur Minta Pemerintah Daerah Aktifkan Kembali BUMDes
Sejumlah Awak Media di Aceh Timur Mengecam Keras Tindakan Penghadangan Jurnalis Pada Saat Sedang Liputan di PTPN lV
Wakapolres Aceh Timur Hadiri Panen Raya Padi Di Madat
Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Oknum Wartawan Aceh Timur Menjiplak Karya Orang Lain

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:05 WIB

Babinsa Posramil Darul Hasanah Bantu Casis TNI Daftar Online

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:02 WIB

Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Pangan Wilayah Babinsa Dampingi Petani Pupuk Tanaman Terong Unggu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:00 WIB

Dandim 0108/Agara Hadiri Pelepasan Peserta KKN Universitas Gunung Leuser (UGL) Agara Tahun 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:58 WIB

Babinsa Bersama PPL Damping dan Timbang Hasil Panen Padi Petani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:56 WIB

Babinsa Bantu Panen Cabe Wujud Pendampingan ke Petani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:52 WIB

Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Bantu Petani Rontok Padi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:50 WIB

Babinsa Posramil Lawe Sumur Dampingi Bulog Serap Gabah Petani di Desa Binaan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

Komsos Bersama Pengrajin Kayu, Babinsa Bangun Kedekatan Dengan Warganya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Posramil Darul Hasanah Bantu Casis TNI Daftar Online

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:05 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Bersama PPL Damping dan Timbang Hasil Panen Padi Petani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:58 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Bantu Panen Cabe Wujud Pendampingan ke Petani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:56 WIB