Tanah Karo, AgaraNews. Com // Bawaslu Karo yang di ketuai, Gemar Tarigan ST telah menyerahkan Laporan Kegiatan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada tahun 2024 kepada Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting Sp.OG,M.Kes, pada Jumat 09 Mei 2025, bertempat diruang Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting Sp.OG,M.Kes yang didampingi, Pj Sekda Kabupaten Karo, Eddi Suranta Surbakti dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Karo, Tetap Ginting menyambut hangat kedatangan Bawaslu Karo.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan,ST kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan Laporan kegiatan dan sekaligus laporan penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 kepada Bupati Karo semalam, Jumat (09/05/2025), saat itu kami diterima langsung oleh Bupati Karo Antonius didampingi Pj Sekda Kabupaten Karo dan Kaban Kesbang, kata Gemar.
Tambahnya, laporan penggunaan dana hibah itu sifatnya wajib disampaikan Bawaslu ke Pemkab sebagai penerima Hibah, dan juga disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia, melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pungkasnya.
Dan terkait sisa dana Hibah, sesuai aturan, bahwa pengguna Hibah wajib mengembalikan sisa dana paling lama 3 bulan, setelah pengajuan calon terpilih di DPRD, maka pada tanggal 8 April kemarin, Bendahara Bawaslu sudah mengembalikan melalui transfer sisa dana hibah tersebut ke Kas Pemkab Karo.
Adapun Jumlah dana Hibah yang diterima oleh Bawaslu Karo dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang lalu sebesar Rp. 12.545.466.000,-
Realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 11.490.604.602,-
Sisa dana hibah sebesar : Rp. 1.054.861.398.
Sekali lagi kami sampaikan bahwa sisa dana tersebut sudah dikembalikan oleh Bawaslu Karo.
Bawaslu menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Karo atas dukungan dan support yang diberikan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada yang lalu, tutup Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan ST, melalui siaran Pers tertulisnya pada Sabtu 10/05/2025 pagi. ( Lia Hambali)



































