Binalun, Agara News.com // Sekolah itu sesungguhnya untuk mendidik generasi anak bangsa supaya berpengetahuan dan berbudi Pekerti, dan sesuai cita – cita UUD45 mencerdaskan anak Bangsa.
Nah, bila kita melihat ke sekolah SD Negeri 035945 Binalun, kecamatan sttu jehe, kabupaten Pakpak Bharat, provinsi Sumatera Utara lari dari tujuan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalanya, setelah awak media ini menerima informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Sekolah SDN Binalun di duga melakukan pengutipan kepada penjual jajanan di area Sekolah itu, awak media ini lagi mendapat informasi dari salah satu orang tua murid SD Negeri Binalun, bahwa di sekolah itu ( SDN Binalun ) melakukan hukuman bila anak muridnya tidak masuk ke sekolah / Absen untuk tidak datang hadir untuk mengikuti mata pelajaran seperti biasanya, maka hukuman atau sanksinya akan di kenakan denda berupa uang sebesar Rp 2000,00 ( dua ribu ) / hari. Orang tua murid itu mengatakan,” Saya pernah memberitahukan kepada salah seorang guru SD Binalun, bahwa anak saya tidak bisa hadir ke sekolah untuk belajar dikarnakan ada urusan keluarga sangat penting dan anak saya itu pun harus ikut bersama saya, dan guru itu pun mengatakan kepada saya ( orang tua murid -red ) iya Pak, nanti saya kasih tahu sama guru kelasnya, ujarnya menirukan ucapan guru itu.
Kemudian katanya, keesokan harinya setelah anak saya masuk ke sekolah itu, diminta uang sebesar Rp 2000 ( dua ribu ) Rupiah sebagai bentuk denda atas ketidak hadiran anak saya, padahal saya memberitahukan ke salah satu guru yang mengajar di SDN Binalun itu, dan terkait pengutipan uang dimaksud diduga sudah lama berlangsung di SDN 035945 itu terjadi, dimulai semenjak kepala sekolah di pimpin BR Angkat tersebut. Sambungnya lagi, pengutipan berdalih Uang kas juga di lakukan kepada seluruh murid SDN Binalun itu. Jadi bahan pertanyaan bagi kami orang tua murid ( namanya sengaja tidak di tulis tapi dapat di percaya ), apakah boleh pihak sekolah melakukan pengutipan uang tanpa tujuan dan hasil rapat orang tua bersama komite Sekolah? Dan uang itu di kutip untuk apa? Dan dikemanakan? Jadi kami sebagai orang tua murid SDN Binalun kutipan itu kutipan pungutan liar ( pungli ) jelas itu menyalahi undang-undang, ujarnya ke awak media ini. Pokoknya kami kecewa dengan Kepsek BR Angkat itu sambungnya lagi.
Untuk memastikan hal di atas, awak media ini mencoba menghubungi kepala Sekolah SD Negeri 035945 Binalun BR Angkat melalui Aplikasi WatSsapnya di nmr 0853 7073 XXXX, pada hari Kamis, 15/05/2025 sekira Pukul 10.34wib, namun tidak dapat tersambung, kuat dugaan Beliau telah memblokir nmr awak media ini.
Untuk itu, publik mengharapkan kepada Bupati Pakpak Bharat cq Dinas Pendidikan Pakpak Bharat agar mengevaluasi kinerja oknum kepsek SDN Binalun, kecamatan sttu jehe kabupaten Pakpak Bharat.
Dan kepada penegak Hukum agar dapat menindak lanjuti pengutipan liar berkedok Uang Kas Sekolah dan Uang denda Absen murid itu. Seharusnya guru itu harus menjadi teladan bagi murid-muridnya dan juga di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya gegara ulah oknum itu.
( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )
—-150525—-


































