Manado, Sulut. Agaranews.com // Setelah melalui persidangan yang melelahkan dalam gugatan sengketa keterbukaan informasi di kantor KIP teling Manado Provinsi Sulawesi Utara, delapan pimpinan BUMN di Sulawesi Utara dinyatakan kalah dan di haruskan menyiapkan dan memberikan dokumen Perencanaan dan belanja CSR di Sulawesi Utara ke pemohon dalam hal ini LSM RAKO.
Adapun BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) tersebut adalah BANK BNI, BANK BRI, BANK MANDIRI, BANK BTN , BANK BSI, PT PEGADAIAN, PT. TELKOM dan PT, PERTAMINA .
dalam permintaan informasi oleh pemohon mengacu kepada UU 14 tahun 2008 tentang KIP, pada pasal 14 huruf c. di mana jaminan keterbukaan informasi terkait program CSR/TJSL.
Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program CSR/ TJSL tersebut. Dalam Amar putusan masing masing BUMN di berikan waktu 14 hari kedelapan untuk memberikan dokumen di maksud, apabila tidak dilakukan akan ada konsekwensi hukum pidana dan Administrasi.
Setelah BUMN selesai tuntas maka kedepan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara akan Plototin BUMD Dan tambang dan Pabrik besar yang juga tidak luput dari CSR yang digunakan demi kesejahteraan Rakyat Sekitar Dampak Sosial, yang oleh perusahaan tersebut meraup keuntungan besar sehingga masyarakat sekitar harus ada mendapat manfaatnya dan itu di atur dalam amanah perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.( ” JS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT































