Banda Aceh – Dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, berinisial RIP dan MA, resmi ditahan penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada Kamis, 15 Mei 2025. Keduanya diduga kuat terlibat dalam skandal pengelolaan dana Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menimbulkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap RIP dan MA diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana ATM yang dilakukan kedua tersangka melanggar prosedur standar dan menyebabkan kebocoran dana dalam jumlah besar. Supriadi menyebut bahwa keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan sesuai aturan hukum untuk mempercepat pemberkasan dan kelengkapan alat bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Supriadi, Minggu, 18 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kini terus menggali informasi lanjutan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan celah dalam sistem pengawasan internal yang diduga dimanfaatkan oleh RIP dan MA. Penyelidikan mendalam masih berlangsung guna mengungkap apakah kelalaian sistemik turut andil dalam membuka ruang bagi praktik lancung ini.
Kasus ini mencoreng kredibilitas lembaga perbankan syariah yang selama ini menjunjung tinggi prinsip keuangan yang amanah. Polda Aceh memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas untuk memulihkan kepercayaan publik. (*)