Langgar Etika ASN, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Ambil Langkah Tegas dan Terukur 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:09 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah pembinaan tegas dan terukur terhadap salah satu kepala sekolah di lingkungan SD Negeri 040517 Tiga Jumpa, Kecamatan Barusjahe, sehubungan dengan temuan aktivitas yang tidak sejalan dengan prinsip etika dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam konteks dunia pendidikan.

Proses evaluasi ini ditempuh setelah dilakukan rangkaian pembahasan, reviu, dan evaluasi menyeluruh bersama unsur Inspektorat Kabupaten Karo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil tersebut, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sedang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan sanksi ini juga mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf b.2, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil dapat dikenakan hukuman disiplin karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf b.4 dalam peraturan yang sama, yang mengatur bahwa setiap PNS wajib “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam dan di luar kedinasan”. Pelanggaran terhadap prinsip dasar ini mencederai nilai-nilai ASN dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, khususnya Lampiran BAB II.B angka 2 huruf (c), kepala sekolah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan aparatur sipil negara dan menjaga marwah lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa tata kelola dan iklim pembelajaran tetap berjalan kondusif dan profesional di satuan pendidikan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, M.Si., menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Karo.

“Kami menaruh perhatian serius terhadap perilaku dan integritas seluruh ASN di lingkungan pendidikan. Tindakan yang kami ambil merupakan bentuk pembinaan, bukan semata sanksi, agar marwah dunia pendidikan tetap terjaga. Kami berharap ini menjadi pengingat dan pembelajaran bersama bahwa setiap tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral yang besar sebagai panutan di tengah masyarakat,” ucap Anderiasta.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo mengajak seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, dan terus mengedepankan etika, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat karakter ASN, membina etika profesi, dan menjaga nilai-nilai luhur pendidikan demi masa depan generasi muda Karo. Dinas Pendidikan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inspiratif, dan penuh nilai.                ( Lia Hambali)

Diskominfo

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 
Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri
Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis
Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati
Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis
Penetapan Presiden Cakrawala Indonesia Bangkit Periode 2026–2027: Hasil Seleksi Kepemimpinan Berbasis Analisis dan Objektivitas”
Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 
TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:45 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIB

Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:39 WIB

Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati

Selasa, 28 April 2026 - 11:30 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 

Selasa, 28 April 2026 - 09:23 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Selasa, 28 April 2026 - 09:19 WIB

Tetap semangat dan Kompak Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Warga Membangun Ruko di Desa Binaan

Berita Terbaru