Ketua DPP KP-KUM-HAM Akan Segera Laporkan Oknum Kepala Kampung Mulyo Aji Atas Dugaan Merusak menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Ketua umum DPP komisi pembela hukum dan hak azasi manusia (Kp.Kumham ) akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Atas dugaan perusakan dan menghilangkan tugu atau Cagar Budaya,,

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP-KUM HAM), Riswan Mura, Saat ditemui awak media di kantornya menyatakan akan segera laporkan oknum kepada Kampung Mulyo Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang atas dugaan perusakan dan menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya,

 

Menurut hasil investigasi time yang saya tegaskan dilapangan dan bertemu dengan narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan, Bahwa membenarkan kalau tugu selaku simbol yang dibuat dari keuangan negara dirusak dihilangkan dan dibuat yang baru,

 

“Sudah beberapa kali kampung Mulyo Aji pergantian kepala kampung tidak ada yang sanggup membongkar tugu tersebut, di jaman pak Mulyadi langsung di bubar total dan dibuat baru,, seharusnya itu direnovasi bukan dihilangkan, kan sayang bagus bagus gitu di bongkar, lagian itu dibangun pakai uang negara bukan uang pribadi pak Mul,” ungkap sumber

 

Ditempat terpisah mantan kepala kampung Mulyo Aji untung mengatakan kecewa atas hilangnya tugu tersebut

“Saya sangat kecewa atas hilangnya tugu yang di bongkar sampai habis oleh kepala kampung Mul, itu pakai uang negara bangun nya, bukan pakai uang pribadi, padahal kalau di Renovasi tidak pemborosan anggaran, mentang mentang udah jadi kepala kampung mau semua maunya, itu sama aja menghilangkan aset negara,” ungkapnya

 

Dari hasil investigasi time tersebut, sudah bisa disimpulkan oknum kepala kampung Mulyo Aji diduga sudah melakukan perusakan dan menghilangkan barang bukti, maka dari itu saya Riswan Mura selaku DPP Kp.Kumham akan segera melaporkan atas tindakan tersebut ke polres Tulang Bawang jika perlu ke Polda Langsung,”

Perusakan tugu, yang merupakan bagian dari barang milik negara, merupakan tindakan ilegal yang dapat menyebabkan kerugian materi dan non-materi. Perusakan tugu dapat dikenakan sanksi hukum

Perusakan tugu yang merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) merupakan perbuatan yang tidak sah dan dapat dikenakan sanksi hukum. BMN adalah aset milik negara yang dikelola oleh pemerintah, dan perusakan BMN dapat menyebabkan kerugian bagi negara. Perusakan BMN dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 187 KUHP.

Dan merusak tugu sama dengan merusak Bagian Cagar Budaya, Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:

Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Riswan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP-KUM HAM), Riswan Mura akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji atas dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan perusakan dan menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya,

(Darsani)

 

 

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Hadiri Momen Silaturahmi Penuh Keakraban Pangdam XIX/TT dan Pemkot Dumai

Jumat, 24 April 2026 - 22:44 WIB

Polres Metro Bekasi Minta Tangkap Pelaku Usaha ilegal Yang Sudah Pengeroyokan Aniyaya Wartawan Sedang Bertugas 

Jumat, 24 April 2026 - 22:42 WIB

Pastikan Berjalan Baik, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu Dampingi Pangdam XIX/TT Kunjungi Pembangunan Korem 031/WB

Jumat, 24 April 2026 - 22:41 WIB

Sinergitas antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Perkuat Melalui Langkah Nyata.

Jumat, 24 April 2026 - 22:40 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh  

Berita Terbaru