Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli 3 Putrinya

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:43 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, AgaraNews. Com // Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial “TRT” (41 tahun) nekat mencabuli tiga putri kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban ketiga berinisial “Anggrek” (13 tahun) memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kedua kakaknya.

KBO Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor inisial “JT” yang merupakan kakek dari korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka “TRT” melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya “Anggrek”. Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman tersangka di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka.Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana. Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung. Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak “JANGAN PAK…JANGAN PAK”, tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Kasus ini terungkap setelah korban “Anggrek” menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada kedua kakaknya. Mengejutkan, kedua kakak korban mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung menyampaikan kejadian ini kepada kakek korban untuk segera melaporkan kepada Pihak Polres Simalungun.

“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas IPDA Bilson.

Tersangka “TRT” memiliki empat orang anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri.

Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka “TRT” dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dan atau “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.        ( Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Kabanjahe Laksanakan Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi AKSI (Aplikasi Kehadiran Siswa dan Informasi)
Bupati Karo Tegaskan Komitmen Penuh untuk Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Dankormar Hadir Dalam Kunjungan Kerja KASAL Ke PT. Bhumyamca Sekawan 
Babinsa Sawit Bersama Petani Desa Bendosari Lakukan Penyemprotan Hama
Babinsa Sawit Bersama Petani Desa Bendosari Lakukan Penyemprotan Hama
Sat Lantas Polres Tanah Karo Edukasi Supir Angkutan Rio Rute Kabanjahe–Binjai Soal Tertib Lalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Monitoring Kegiatan Poskamling di Desa Lingga
Dalam Rangka Patroli Dialogis, Kapolsek Sibolga Selatan Bersama Anggota Himbau Warga Lapor Aksi Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:44 WIB

SMP Negeri 1 Kabanjahe Laksanakan Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi AKSI (Aplikasi Kehadiran Siswa dan Informasi)

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:41 WIB

Bupati Karo Tegaskan Komitmen Penuh untuk Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:32 WIB

Dankormar Hadir Dalam Kunjungan Kerja KASAL Ke PT. Bhumyamca Sekawan 

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:25 WIB

Babinsa Sawit Bersama Petani Desa Bendosari Lakukan Penyemprotan Hama

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:23 WIB

Babinsa Sawit Bersama Petani Desa Bendosari Lakukan Penyemprotan Hama

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:15 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Monitoring Kegiatan Poskamling di Desa Lingga

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:10 WIB

Dalam Rangka Patroli Dialogis, Kapolsek Sibolga Selatan Bersama Anggota Himbau Warga Lapor Aksi Premanisme

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:03 WIB

Intel Korem 022/PT Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru