Kepala Desa dan Kepala Dusun Barung Kersap Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:40 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo,AgaraNews.com //
Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa dan Kepala Dusunnya, Tobat Perangin-angin dan Bayu Andika Perangin-angin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen APBdes.

Polres Tanah Karo secara resmi mengumumkan penetapan tersangka ini melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor K/302.A/V/2025/Reskrim, tertanggal 27 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang bermula sejak Juli 2023 ini kembali mencuat ke permukaan setelah proses penyelidikan yang panjang. Laporan Polisi Nomor LP/B/236/VII/2024/SPKT/Polres Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara, yang diajukan oleh Marikam Sembiring ketua BPD Barung Kersap pada 17 Juli 2024, menjadi dasar penetapan kedua tersangka.

Bayu Andika Perangin-angin, Kepala Dusun Barung Kersap, lahir di Kabanjahe pada 12 Maret 1986, dan Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap, lahir di Barung Kersap pada 4 April 1971, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Penetapan tersangka ini diperkuat dengan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Perintah Penyidikan Lanjutan (Sp. Sidik/533.a/V/2025/Reskrim dan SPT/541.a/V/2025/Reskrim) dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka (S.Tap/151/V/2025/Reskrim dan S.Tap/152/V/2025/Reskrim), semuanya tertanggal 27 Mei 2025. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanah Karo atas nama Kapolres Tanah Karo, Ras Maju Tarigan, SH., Komisaris Polisi NRP 75080384, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Penetapan tersangka Kepala Desa dan Kepala Dusun ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas kepemimpinan di Desa Barung Kersap. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai prosedur, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta penegakan hukum yang adil di Kabupaten Karo dan sangat mengapresiasi kinerja Polres Karo, ucap Ketua PABPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting. (RG)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pangdam XIX/TT di Bengkalis: Tegas Cek Kesiapan Prajurit dan Perkuat Respons Karhutla
Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla
Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa
Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI
Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  
Wujudkan Keamanan Lingkungan, Pembangunan Pos Kamling TMMD 128 Mendekati Finish
Sentuhan Kasih TNI: Program RTLH TMMD 128 Langkat Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
Tingkatkan Mobilitas Petani, Satgas TMMD 128 Percepat Pembangunan Jembatan di Langkat

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:04 WIB

Kunjungan Kerja Pangdam XIX/TT di Bengkalis: Tegas Cek Kesiapan Prajurit dan Perkuat Respons Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 16:58 WIB

Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa

Selasa, 28 April 2026 - 16:54 WIB

Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI

Selasa, 28 April 2026 - 16:48 WIB

Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  

Selasa, 28 April 2026 - 16:46 WIB

Sentuhan Kasih TNI: Program RTLH TMMD 128 Langkat Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Selasa, 28 April 2026 - 16:43 WIB

Tingkatkan Mobilitas Petani, Satgas TMMD 128 Percepat Pembangunan Jembatan di Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 16:41 WIB

Detail Kecil, Hasil Besar: Sentuhan Akhir Mushola TMMD 128 Gebang

Berita Terbaru