Aceh Timur – Ketua Laskar Anti-Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, melayangkan kritik keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ia meminta Bupati Aceh Timur untuk bertindak tegas terhadap para ASN yang merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi, terutama dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam keterangannya kepada media, Saiful menyebut bahwa praktik tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 71, yang secara eksplisit melarang PNS atau PPPK menjadi pengurus koperasi, yayasan, atau badan usaha lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Banyak sekali kami temukan ASN, baik PNS maupun PPPK, yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, bahkan bendahara koperasi. Padahal, dalam Anggaran Dasar koperasi, hal itu sudah jelas dilarang. Ini bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” ujar Saiful dengan nada tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga mencederai prinsip good governance. Koperasi desa yang seharusnya dikelola oleh masyarakat secara mandiri justru dikendalikan oleh oknum ASN yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan desa.
“Bagaimana mungkin kita bisa bicara tentang pemberdayaan masyarakat dan kemandirian ekonomi desa jika koperasinya saja dikendalikan oleh mereka yang punya jabatan struktural? Ini bentuk intervensi kekuasaan dan berpotensi merugikan anggota koperasi,” tambah Saiful.
Ia mendesak Bupati Aceh Timur untuk segera menertibkan praktik ini dan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terlibat, sesuai dengan ketentuan disiplin PNS. Saiful menilai ketegasan ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan menegakkan kepercayaan publik.
“Kami minta Bupati jangan tutup mata. Jika ingin bersih-bersih birokrasi, maka ini saatnya menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi. Jangan biarkan ASN menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai badan usaha milik masyarakat,” tegasnya lagi.
Selain itu, LAKI Aceh Timur juga meminta inspektorat dan Badan Kepegawaian serta Dinas Koperasi untuk melakukan audit terhadap koperasi-koperasi desa yang terindikasi dikendalikan oleh ASN. Saiful menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi harus menjadi prioritas, terlebih jika koperasi tersebut menerima dana dari pemerintah.
“Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan. Jangan tunggu sampai ada kasus korupsi baru bertindak. Pencegahan jauh lebih baik,” pungkasnya.
Desakan ini menjadi peringatan serius bagi jajaran ASN di Aceh Timur agar tidak memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan,jelasnya. (*)