Aceh Singkil. agaranews.com –
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil menangkap ES (34 tahun), tersangka pembunuhan terhadap NA (31 tahun), seorang guru. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu pada Jumat (6/6/2025). Sekitar 6.30 WIB.
ES ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Kota Baharu, dan dibantu oleh masyarakat. Ia sempat melawan dan berusaha melarikan diri.
Pembunuhan NA terjadi empat hari sebelum penangkapan, di areal PT. Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu. NA tewas dengan luka berat di dada dan perut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia sedang mengendarai sepeda motor bersama adiknya ketika diserang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ES, yang merupakan suami NA, diduga tidak terima atas gugatan cerai yang dilayangkan NA, dan konflik rumah tangga tersebut menjadi motif pembunuhan. Setelah pembunuhan, ES melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.
ES telah dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., menyatakan kasus ini akan diselidiki tuntas dan tersangka akan diproses sesuai hukum.
Polres Aceh Singkil juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya dalam penangkapan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait kasus kriminal.
Penangkapan ES merupakan keberhasilan Polres Aceh Singkil dalam mengungkap kasus pembunuhan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Alga).