Serdang Bedagai,”Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan (meja jackpot) dilaporkan berjalan mulus tanpa hambatan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara khususnya Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Serdang Bedagai, Aktivitas ilegal tersebut diketahui beroperasi di kawasan Perumahan Rampah Seafood, Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,”Senin (9/6/25) sekitar pukul 18.20 WIB.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa perjudian ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Warga mengeluhkan kurangnya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari jajaran Polres Serdang Bedagai, sehingga memicu dugaan adanya pembiaran terhadap bisnis haram tersebut.
“Sudah lama tempat itu beroperasi. Kami warga merasa resah, tapi tidak ada tindakan apa-apa dari pihak berwajib,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Selain itu berpotensi merusak akan moral masyarakat terutama generasi muda, keberadaan tempat perjudian yang dibiarkan beroperasi juga bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Terpisah, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran ini saat wartawan mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp padahal telah terkirim dan bercentang dua namun tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan transparan demi menjaga ketertiban serta marwah hukum di tengah masyarakat.(MS).