PT GMR Dituding Melewati Batas Wilayah Eksplorasi, Indikasi Pelanggaran Hutan Lindung Menguat

Avatar

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:36 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren  – Sorotan publik terhadap aktivitas PT Gayo Mineral Resources (PT GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kian meningkat seiring dengan menguatnya dugaan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan eksplorasi di luar batas wilayah izin resmi. Bahkan sejumlah pengamatan menyebutkan bahwa sebagian alat berat milik perusahaan telah beroperasi dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak boleh disentuh tanpa mekanisme perizinan khusus.

Temuan ini berangkat dari hasil pencocokan koordinat lapangan dengan peta tutupan lahan dan kawasan hutan milik negara. Dari analisis tersebut, tampak bahwa kegiatan eksplorasi tidak lagi terbatas pada wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), melainkan menjangkau wilayah yang seharusnya dilindungi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pelanggaran ruang oleh perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, kegiatan eksplorasi yang melewati batas izin bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pantauan dan laporan yang kami himpun, aktivitas PT GMR tidak lagi berada di wilayah yang sesuai izin. Mereka diduga telah menembus kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai. Ini sangat serius dan harus segera ditindak,” ujar Abdiansyah saat diwawancarai di Blangkejeren, Jumat (20/6/2025).

Ia mengingatkan bahwa eksplorasi maupun operasi tambang di kawasan hutan lindung tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan. Bahkan jika terbukti melakukan kegiatan dalam kawasan konservasi tanpa prosedur, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

Abdiansyah juga menekankan pentingnya keterbukaan dokumen. Hingga kini, belum ada publikasi resmi dari PT GMR yang menunjukkan batas koordinat wilayah IUP mereka, dokumen UKL-UPL, maupun AMDAL. Ketertutupan ini membuat publik dan pemangku kepentingan lainnya kesulitan melakukan pengawasan dan verifikasi mandiri atas legalitas kegiatan perusahaan.

“Transparansi menjadi pertaruhan besar di sini. Jika mereka benar, mestinya berani membuka dokumen izin eksplorasi dan peta wilayah kerjanya. Tapi jika tertutup, maka wajar jika masyarakat mencurigai adanya pelanggaran,” tambahnya.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Aceh. Menurutnya, absennya audit lapangan yang melibatkan pihak independen hanya akan memperkuat spekulasi bahwa pemerintah sengaja membiarkan pelanggaran ini berjalan tanpa kontrol.

“Kami minta Gubernur Aceh segera menurunkan tim investigasi lintas sektor, yang tidak hanya mengandalkan data perusahaan, tapi juga melibatkan ahli kehutanan, geospasial, dan masyarakat adat. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik,” tegasnya.

Abdiansyah menegaskan, jika benar PT GMR beroperasi di luar batas izin, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mencabut izin mereka. Bahkan jika terbukti memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin, proses hukum harus segera ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GMR belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi terkait batas wilayah eksplorasi. Dinas ESDM Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup juga belum merespons pertanyaan wartawan terkait langkah evaluasi teknis terhadap kegiatan perusahaan tersebut.

Sementara itu, desakan dari masyarakat dan organisasi lingkungan terus menguat agar pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas. Jika tidak, dikhawatirkan eksplorasi yang diduga ilegal ini akan meninggalkan kerusakan permanen di kawasan hutan yang selama ini menjadi benteng ekologi utama Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Bupati Gayo Lues Lantik 58 Pejabat Struktural dan Kepala Sekolah, Tegaskan Profesionalisme dan Komitmen Pelayanan Publik
Jalur Putri Betung Terbukti Jadi Lintasan Rawan Narkoba, Kapolres Gayo Lues Perintahkan Pengetatan Patroli
Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada 71 Personel dan Masyarakat atas Dedikasi serta Kontribusi Nyata dalam Tugas Kepolisian
Kapolres Gayo Lues Lantik IPDA Novrizal sebagai Kapolsek Putri Betung di Upacara Khidmat
Kapolres Gayo Lues Pimpin Operasi Gabungan, Dua Personel Alami Cedera Jatuh Jurang Saat Tugas
Enam Warga yang Diduga Gelar Pesta Miras Tuak di Lokasi Wisata Kala Pinang Gayo Lues Diamankan Aparat Gabungan
Polres Gayo Lues Berhasil Amankan 0.5 Ton Ganja Siap Edar di Sungai Agusen, Polda Aceh Apresiasi Keberhasilan Operasi
Pemkab Bandung Alokasikan APBD untuk Legalitas 280 Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 21:28 WIB

Polsek Koja Gelar Patroli KRYD, Jaga Keamanan di Sentra Ekonomi Jakarta Utara

Selasa, 9 September 2025 - 21:24 WIB

Peduli Rakyat Korem 031/WB Salurkan Bantuan 500 Paket Sembako HUT Ke – 80 TNI

Selasa, 9 September 2025 - 21:18 WIB

Program Unggulan “Polantas Menyapa” Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

Selasa, 9 September 2025 - 21:10 WIB

TNI-POLRI Solid dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Selasa, 9 September 2025 - 21:04 WIB

Melalui Rapat Pengurus, PEKAT Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Dukung Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

TNI-Polri Bersatu, Warga Lapang Rasakan Kehangatan Silaturahmi

Selasa, 9 September 2025 - 20:48 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Cooling System Bersama Warga RW 03 Pluit

Selasa, 9 September 2025 - 20:41 WIB

Polsek Pademangan dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras Terjangkau untuk Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

TNI-POLRI Solid dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Selasa, 9 Sep 2025 - 21:10 WIB