Serdang Bedagai,”Di tengah reputasi positif Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu, S.I.K, MH, yang dikenal tegas dalam penegakan hukum, kini masyarakat menyoroti maraknya aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Sergai.
Galian C yang diduga ilegal milik seseorang bernama Asun bebas beroperasi di Dusun V, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan ilegal modus alih fungsi lahan tersebut hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum,”Selasa (24/6/25) Sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas ini. Truk-truk pengangkut tanah kuning menyebabkan jalanan dipenuhi debu tebal, yang tidak hanya merusak jalan umum tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami terganggu. Debu dari truk tanah itu membuat jalan berdebu, bahkan masuk ke rumah-rumah, Anak-anak juga terganggu kesehatannya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, baik Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu maupun Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang, SH, MH, keduanya memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat, yang selama ini menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk menjaga supremasi hukum. Mereka meminta agar Polres Sergai segera mengambil tindakan tegas terhadap Galian C ilegal yang sudah cukup meresahkan itu.
Sementara itu, respons datang dari Kasatpol PP Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudhi, S.STP, M.Si. Ketika dikonfirmasi, ia menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Segera turun dan ditindaklanjuti, terima kasih informasinya,” ucapnya singkat.
Sekitar pukul 16.00 WIB usai menerima laporan, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sergai langsung turun ke lokasi dan menertibkan kegiatan tersebut.
“Personel sudah turun ke lokasi, selanjutnya akan kita panggil ke kantor. Tindak lanjutnya akan kami informasikan kembali,” jelas Wahyudhi.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
(Red/Ms)