Medan,”Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) atas keseriusannya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kebun MKSO PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kwala Madu.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, disambut hangat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Andre Wanda Ginting, dalam kunjungan silaturahmi yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025).
Iqbal menyatakan bahwa kunjungan ini adalah bentuk keseriusan APMPEMUS dalam mengawal dugaan korupsi yang merugikan negara dan berdampak terhadap program strategis nasional di sektor pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang untuk menjalin komunikasi dan menyampaikan dukungan moral terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap pemerintahan yang bersih,” ujar Iqbal kepada awak media.
Andre Wanda Ginting dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut telah ditelaah oleh pihak yang berwenang. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan akan disampaikan perkembangannya secara resmi dalam waktu dekat.
“Kami akan mengonfirmasi dan menyampaikan perkembangan laporan ini dalam minggu ini,” ujar Andre, sebagaimana dikutip Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa langkah APMPEMUS ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mencita-citakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mendukung program unggulan Asta Cita, khususnya kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi BUMN di sektor perkebunan yang diduga menjadi sarang korupsi. Menurutnya, hal ini bisa menjadi hambatan besar dalam upaya mencapai swasembada pangan nasional.
“Bagaimana kita bisa bicara swasembada pangan jika BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung malah terindikasi praktik korupsi?” ujar Iqbal.
Keprihatinan serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kebun MKSO PT SGN Kwala Madu pada 21 Januari 2025 lalu. Dalam kunjungannya, Zulhas mengungkap bahwa varietas tebu yang digunakan sudah usang dan bahkan kondisi tanaman tampak seperti mengalami “stunting”.
“Kalau kita lihat, tebunya kurus-kurus, beda jauh dengan yang di Lumajang atau Malang,” ujar Zulhas saat itu.
Iqbal berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.(MS)
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan mendapatkan titik terang agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan BUMN tetap terjaga,” pungkasnya.