‎Kominfo Tulang Bawang Membuat Aturan Demi Membasmi Seluruh Media Lokal ‎

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:04 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG – Terjadinya pengurangan anggaran di pemkab Tulangbawang menjadi kontroversi di kalangan media yang ada di Tulangbawang Menggala (10/07/2025)

‎Hal itu tertuai langsung di kalangan penyelengara kominfo yang menghendeal seluruh rekan-rekan media yang ada di Tulangbawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Namun, Sangat di sayangkan dengan adanya aturan yang kurang sependapat di kalangan media Online dan Cetak yang mana di haruskan terverifikasi di Dewan Pers menjadi kontroversi di kalangan media yang ada di Tulangbawang.

‎Seperti yang di sampaikan, Beberapa awak Media yang tidak mau di sebut namanya, memang merasa resah akibat adanya aturan-aturan yang memang hanya sekedar buatan, Oleh Pak Kadis Kominfo Nanang Wisnaga yang mengacu kepada aturan Kemendagri.

‎Lanjutnya, Sebab aturan itu tetap bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mana Pers Bebas selagi mempunyai Badan Hukum yang di sertai dengan Notaris.

‎Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam keterangan resminya pada Kamis (4/4/2024) tahun lalu, “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.”

‎Dalam pemberitaan itu juga disebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

‎Disebutkan pula dalam pemberitaan tersebut, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

‎Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

‎“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024) tahun lalu.

‎Artinya dalam pernyataan Dewan Pers tidak ada masalah dalam perusahaan pers walaupun belum terdata atau belum terdaftar.

‎Beberapa awak media menyatakan, SAH walau tidak ada Dewan Pers menurutnya Dewan Pers hanya pelengkap saja tidak di haruskan seperti yang di sampaikan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ,”Paparnya

‎Yang mesti di tertibkan adalah media yang memang tidak mempunyai Notaris sebab, dalam badan Hukum media itu yang SAH hanya PT. Perseroan bukan PT Perorangan,” Jelasnya

‎Dengan demikian, seluruh media yang ada di kabupaten Tulangbawang berharap agar Bupati Qudrotul Ikhwan kabupaten Tulangbawang harus bisa segera mengambil kebijakan untuk keberlangsungan media yang ada di kabupaten Tulangbawang,”Pungkasnya (Red)

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:53 WIB

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Berita Terbaru