Jakarta, agaranews.com
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) kembali mengangkat ke permukaan indikasi kuat adanya skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran direksi dan pejabat tinggi Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Dugaan ini mencakup praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur, serta berpotensi telah merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, menyampaikan kepada awak media bahwa temuan sementara mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat aktif maupun yang telah pensiun dalam praktik-praktik korupsi yang dilakukan melalui berbagai proyek internal bank, termasuk pengadaan barang dan jasa serta layanan outsourcing di seluruh cabang BRKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Skema dugaan korupsi ini melibatkan berbagai tingkatan struktur internal—mulai dari pimpinan bagian, pimpinan divisi, pimpinan cabang hingga direksi—yang berkolaborasi dengan pihak eksternal, khususnya PT. Yastera. Indikasi kuat menunjukkan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek,” ujar DJ Sembiring dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
DPP CIC menyoroti hubungan erat antara direksi BRKS dengan PT. Yastera—sebuah entitas yang disebut bukan merupakan anak perusahaan resmi BRKS, namun dimiliki oleh beberapa mantan pejabat bank tersebut. Berdasarkan investigasi internal CIC, PT. Yastera diduga secara eksklusif mengelola proyek-proyek strategis BRKS, termasuk pengadaan jasa keamanan dan tenaga kerja outsourcing, yang semestinya dilakukan melalui proses terbuka dan transparan.
> “Dugaan kuat mengarah pada praktik monopoli yang dilakukan PT. Yastera, terutama dalam pengelolaan jasa keamanan di seluruh cabang Bank Riau Kepri Syariah. Ini mencederai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi memperkaya individu atau kelompok tertentu,” lanjut Sembiring.
Sebagai tindak lanjut, DPP CIC menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan. Tujuan dari laporan ini adalah untuk mendorong investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
DPP CIC juga mengungkap telah menerima laporan dari salah satu perusahaan outsourcing lokal, PT. Tamaddun Riau, yang mengaku dirugikan karena kehilangan hak atas pengelolaan jasa keamanan yang seluruhnya diambil alih oleh PT. Yastera tanpa proses tender terbuka.
> “DPP CIC memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan daerah. Kami tidak akan tinggal diam melihat potensi kejahatan korupsi yang dilakukan secara terselubung dan terstruktur,” tegas Sembiring.
Pihak DPP CIC berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menyeluruh, demi menjaga integritas lembaga keuangan daerah dan menciptakan iklim keuangan yang transparan, profesional, serta bebas dari korupsi.
Red
































