Tanjungbalai, Agara News.Com // Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia(*DPP Ter-Kam Indonesia*) Desak Satpol-PP Kabupaten Asahan Untuk Sesegera Mungkin Membongkar Bangunan Dermaga Illegal Milik CV.Asaha Jaya Abadi (CV.AJA) yang Berada Diatas DAS (Daerah Aliran Sungai) Asahan Terletak di Jalan Tanjung Berombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP Terkam-Indonesia Edi Hasibuan Saat ditemui Agara News.Com di Kantor DPP Terkam-Indonesia Jalan Jenderal Sudirman km 2, 5 Tanjungbalai yang Saat itu didampingi Sekretaris Jenderal Irwan Bakti Ginting dan Wakil Ketua Muslim HS Minggu,10/08/2025 Sekitar Pukul 10.00 WIB.Lanjut Edi Hasibuan Hal ini kami Desak Pihak Satpol-PP Kabupaten Asahan dikarenakan BBWS Sumatera Utara II Medan Telah menyatakan Melalui Surat Balasannya Kepada DPP Terkam-Indonesia Dengan Nomor SA 0203 – 0312/1708 Tertanggal 09 Juli 2025 Bahwa Dermaga Milik CV AJA itu tidak Punya Izin Ungkap Edi Hasibuan Pada Agara News.Com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demi Tegaknya Supremasi Hukum Khususnya didaerah Kabupaten Asahan Kami mendesak Pihak Satpol-PP Kabupaten Asahan Segera Membongkar Dermaga Illegal Milik CV AJA itu Tegas Edi Hasibuan Dengan Nada Agak Marah.Lanjut Edi Hasibuan lagi Karena kami sudah Beraudensi Kepada Satpol-PP Kabupaten Asahan Kamis,20 Maret 2025 yang diterima Oleh Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Asahan Budi Limbong,S.sos yang mengatakan Pihaknya akan Berkordinasi dengan Pihak BBWS Sumatera Utara II di Medan jelasnya saat itu yang diliput Oleh Agara News.Com.
Tambah Edi Hasibuan Sekarang Surat BBWS Sumatera Utara II di Medan Sudah Membalas Surat DPP Terkam-Indonesia yang menyatakan Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis dan Izin Bangunan Dermaga Illegal Milik CV AJA itu Tandas Edi Hasibuan Mengakhiri Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)