Tanjungbalai – 10/8/2025, AgaraNews.com // Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024.
Dalam sambutannya, Muhammad Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelenggarakan rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Raperda RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029 diharapkan mampu memberi manfaat besar bagi masyarakat. RPJMD ini menjadi pedoman untuk mewujudkan visi terwujudnya Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera).
Wakil Walikota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota dan DPRD diharapkan dapat selalu bersinergis mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam mewujudkan Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Selain itu, masyarakat Kota Tanjungbalai perlu terus ditumbuh kembangkan minatnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam agenda kedua, Rapat Paripurna Pengesahan Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, Muhammad Fadly menyampaikan bahwa penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini adalah wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Setelah sambutan Wakil Walikota, Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Pemko Tanjungbalai agar Ranperda RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025–2029 dan Ranperda terhadap LPJ Pelaksanaan APBD TA. 2024 yang telah disetujui bersama itu segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Rapat paripurna ditutup dengan Penandatangan/Pengambilan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan DPRD atas 2 (Dua) Ranperda.(Sofyan Parinduri BA/Kabiro)

































