ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Opini, AgaraNews.com // Sejarah sering kali menemukan jalannya sendiri dalam membentuk kepemimpinan. Bagi Suhendra Saputra, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas II, perjalanan itu berawal dari jalanan — dari gelombang besar Reformasi 1998, ketika mahasiswa dan aktivis di seluruh Indonesia menuntut perubahan mendasar atas sistem yang koruptif dan tidak akuntabel. Gelombang itu juga bergerak dari Kota Palu, dari seribuan aktivis mahasiswa di sejumlah kampus negeri & swasta yang ada.
Hari ini, lebih dari dua dekade kemudian, semangat yang sama menemukan bentuknya dalam ruang yang berbeda: kekuasaan yudikatif, melalui upaya sistematis membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di PN Luwuk.
DARI SPIRIT REFORMASI 98 KE REFORMASI BIROKRASI
Sebagai bagian dari Aktivis 98 Sulawesi Tengah dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Tadulako (angkatan 1992), Suhendra Saputra tumbuh dalam atmosfer intelektual dan gerakan yang menjadikan anti-korupsi, supremasi hukum, dan keadilan sosial sebagai nilai utama yang patut diperjuangkan.
Jika pada 1998 tuntutan itu disuarakan melalui demonstrasi di jalanan dan tekanan publik, maka dalam posisinya saat ini, nilai yang sama diterjemahkan ke dalam kerangka reformasi birokrasi berbasis regulasi negara.
Landasan tersebut jelas termaktub antara lain dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM, PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Zona Integritas, dan tentu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan kata lain, semangat Reformasi 1998 kini tidak lagi berada di luar sistem, tetapi bertransformasi menjadi kekuatan dari dalam sistem.
KEPEMIMPINAN BERBASIS INTEGRITAS: DARI KOMITMEN KE AKSI
Sejak dilantik pada 22 November 2024 silam, Suhendra Saputra menegaskan arah kepemimpinannya dengan menempatkan integritas sebagai core value organisasi.
Pada awal 2026, ia memimpin langsung penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas.
Namun, pendekatan kepemimpinannya tidak berhenti pada aspek administratif.
Dalam momentum Ramadan Maret 2026, PN Luwuk menggelar public campaign dengan membagikan 300 paket takjil kepada masyarakat, disertai sosialisasi anti-gratifikasi dan anti-suap. Ini adalah bentuk konkret bagaimana nilai integritas tidak hanya dibangun secara internal, tetapi juga dikomunikasikan secara eksternal.
Pendekatan ini mencerminkan metode gerakan sosial—mengedukasi publik—yang kini diadopsi dalam tata kelola institusi negara.
DISIPLIN KINERJA: REFORMASI DALAM PRAKTIK HARIAN
Salah satu tantangan utama reformasi birokrasi adalah memastikan bahwa perubahan tidak berhenti pada slogan. Di PN Luwuk, hal ini dijawab melalui Rapat evaluasi kinerja, pengawasan, dan pembinaan bulanan; Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); serta Monitoring indikator kinerja secara berkala.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, yang menekankan pentingnya pengelolaan kinerja berbasis hasil (result-oriented governance).
Dalam konteks ini, kepemimpinan Suhendra Saputra menampilkan karakter khas: disiplin organisasi sebagai instrumen perubahan.
ZONA INTEGRITAS: ARENA BARU PERJUANGAN
Jika dahulu arena perjuangan adalah jalanan, kini arena itu adalah enam area perubahan Zona Integritas, yaitu:
1. Manajemen Perubahan;
2. Tata Laksana;
3. Manajemen SDM;
4. Akuntabilitas;
5. Pengawasan; dan
6. Pelayanan Publik.
Di PN Luwuk, implementasi ini terlihat dalam penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), digitalisasi layanan, serta sistem pengaduan masyarakat yang lebih terbuka.
Lebih penting lagi, dalam ranah yudisial, ia menegaskan prinsip yang menjadi ruh Reformasi 1998, yakni, bahwa “putusan pengadilan tidak boleh menjadi komoditas”.
Dengan berpegang pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta sistem pengawasan Mahkamah Agung, PN Luwuk memastikan bahwa setiap perkara diputus berdasarkan hukum, bukan transaksi.
TRANSPARANSI DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Reformasi pada akhirnya bermuara pada satu hal, yakni “kepercayaan publik”.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, PN Luwuk membuka akses informasi seluas mungkin bagi masyarakat pencari keadilan.
Transparansi ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk membangun legitimasi institusi peradilan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
MENEMBUS WBBM: KONSISTENSI SEBAGAI KUNCI
Perjalanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah proses instan. Ia membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian menjaga integritas dalam setiap situasi.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Suhendra Saputra memperlihatkan satu benang merah yang kuat : nilai-nilai Reformasi 1998 tidak pernah benar-benar berhenti — ia hanya berubah bentuk.
Dari jalanan menuju ruang sidang, dari demonstrasi menuju regulasi, dari tuntutan perubahan menjadi pelaksana perubahan itu sendiri.
EPILOG: REFORMASI YANG MENEMUKAN RUMAHNYA
Apa yang dilakukan PN Luwuk hari ini menunjukkan bahwa Reformasi tidak berhenti sebagai peristiwa sejarah, tetapi terus hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.
Di tangan pemimpin seperti Suhendra Saputra, Reformasi menemukan rumah barunya: “institusi yang bersih, pelayanan yang adil, dan hukum yang tidak diperjualbelikan.”
Dan dari Luwuk, sebuah pesan sederhana namun kuat kembali ditegaskan : “Integritas adalah bentuk paling konkret dari perjuangan”. (C)^
Editor : Lia Hambali
































