Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:50 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Putussibau Kapuas Hulu, Kalbar – 10 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, diduga berlangsung pada 8–10 Agustus 2025.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke sebuah mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak berisi ayam dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video menyebutkan, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya pernah menyebut kepada media identitas seorang terduga pelaksana kegiatan ini, yakni AP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang disebut-sebut beroperasi kembali.Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Putussibau menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(Lia Hambali)

Penulis : Tim Aktivis 98

Berita Terkait

Ranpur Prajurit Pasmar 1 Diserbu Masyarakat Batujajar
Semarak Kemerdekaan di Perbatasan : Satgas Pamtas Gelar Perlombaan Meriahkan HUT RI ke-80
Merdeka Lewat UMKM : Forkopimcam Gandusari Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Peringatan Hari Veteran Nasional 2025 di Sumsel : Menghargai Jasa Para Pahlawan
Dandim Abdya Lepas Event Gowes Jelajah Budi Padi Sigupai HUT ke-80 RI
Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir dan Pengambilan Keputusan Fraksi DPRD
PT Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan LIBAPAN, Tegaskan Izin Tambang Sah dan Koordinasi dengan ANTAM Terjalin Baik
Beri Rasa Aman dan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Kodim 0308/Pariaman Rutin Melaksanakan Patroli Malam

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Ranpur Prajurit Pasmar 1 Diserbu Masyarakat Batujajar

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Semarak Kemerdekaan di Perbatasan : Satgas Pamtas Gelar Perlombaan Meriahkan HUT RI ke-80

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Merdeka Lewat UMKM : Forkopimcam Gandusari Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Peringatan Hari Veteran Nasional 2025 di Sumsel : Menghargai Jasa Para Pahlawan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Dandim Abdya Lepas Event Gowes Jelajah Budi Padi Sigupai HUT ke-80 RI

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:00 WIB

PT Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan LIBAPAN, Tegaskan Izin Tambang Sah dan Koordinasi dengan ANTAM Terjalin Baik

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Beri Rasa Aman dan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Kodim 0308/Pariaman Rutin Melaksanakan Patroli Malam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Tim Laser Jatanras Anti Bandit Polres Simalungun Amankan Malam Minggu: Patroli Cegah 3C, Geng Motor, dan Balap Liar di Serbelawan

Berita Terbaru

HEADLINE

Ranpur Prajurit Pasmar 1 Diserbu Masyarakat Batujajar

Minggu, 10 Agu 2025 - 15:32 WIB