Aceh Singkil, agaranews.com – Sebanyak 130 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Aceh Singkil menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Masing-masing narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi dari 1 hingga 3 bulan. Selain itu, 142 narapidana juga menerima remisi dasawarsa.
Kepala Rutan Kelas II B Aceh Singkil, Hari Kurniawan, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan atas perubahan positif dan upaya perbaikan diri selama menjalani masa hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai kegiatan pembinaan diberikan kepada narapidana, mulai dari kegiatan keagamaan, program pertanian dengan memanfaatkan lahan produktif, hingga pelatihan kerja untuk membekali mereka dengan keterampilan setelah bebas nanti.
Rutan Singkil sendiri berkapasitas 52 orang, namun dihuni oleh 217 warga binaan. Mayoritas tahanan berasal dari Subulussalam (31 orang) dan Singkil (18 orang). Sementara narapidana terbanyak juga berasal dari Subulussalam (97 orang) dan Singkil (71 orang).
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon SH, membacakan sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan makna kemerdekaan sebagai amanah besar yang harus dijaga dan diwariskan dengan pengabdian nyata kepada rakyat.
Namun, dalam sambutannya itu, Safriadi juga menyempatkan diri menegur Kepala Dinas PUPR terkait belum terealisasinya fasilitas sarana air bersih di Rutan.
“Tolong lah pak Kadis PUPR, segera dimasukkan sarana air bersih di Rutan, karena sudah periode masa jabatan saya 2017 lalu, sudah saya masukkan programnya, ini belum juga terealisasi. Saya jadi malu,” ucap Safriadi Oyon. @