Jakarta,agaranews.com
Kasus korupsi kembali mengguncang ruang publik Indonesia, kali ini menjerat pejabat tinggi negara, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer (Noel), yang telah resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Agustus 2025, dalam dugaan kasus pemerasan terkait jabatan. Penangkapan ini menjadi tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan, sekaligus menggambarkan betapa dalam dan sistemiknya praktik kejahatan tersebut di tubuh pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), sebuah lembaga pengawas dan advokasi anti-korupsi independen, menyerukan langkah luar biasa: pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat, serta penolakan keras terhadap segala bentuk pengampunan, termasuk amnesti, bagi mereka yang terbukti merampok uang rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum CIC, R. Bambang, SS., dalam keterangannya kepada awak media di Pekanbaru pada Sabtu (23/08/2025), menyatakan bahwa korupsi telah menjadi kanker ganas dalam sistem pemerintahan dan hanya bisa diberantas dengan langkah tegas, konkret, dan tidak kompromistis.
> “Presiden Prabowo Subianto jangan sampai mencatatkan sejarah buruk dengan memberikan amnesti atau keringanan hukuman bagi koruptor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman yang pantas untuk koruptor adalah hukuman mati dan pemiskinan total terhadap keluarga dan jaringan yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” tegas R. Bambang.
Menurutnya, korupsi bukan hanya tindakan kriminal semata, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, justru dialihkan untuk memperkaya individu dan kelompok tertentu, menciptakan ketimpangan yang semakin melebar.
CIC juga menyoroti bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah ekstrem, jika diperlukan. Bambang mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna memberi kewenangan khusus bagi KPK dan Kejaksaan Agung dalam menindak tegas tanpa kompromi para pelaku korupsi kelas kakap.
> “Hukuman mati bukan semata bentuk balas dendam, tetapi terapi kejut untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Negara-negara seperti Tiongkok telah membuktikan bahwa hukuman keras bisa menjadi instrumen efektif dalam menurunkan tingkat korupsi secara drastis,” ungkap Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa meski wacana hukuman mati bagi koruptor menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan akademisi, diskusi tersebut perlu dibuka secara serius dan mendalam. Tujuannya bukan hanya untuk memperberat hukuman, melainkan mengubah secara fundamental budaya permisif terhadap korupsi yang selama ini dianggap “lazim” di lingkup kekuasaan.
> “Kita tidak bisa lagi mentoleransi perilaku elite yang mencuri uang rakyat. Pemerintah harus memutus rantai impunitas ini dengan tindakan keras. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: menjadi pejabat berarti punya hak untuk korupsi,” tegasnya.
CIC juga meminta masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, tokoh agama, akademisi, dan media massa untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tidak melemah di tengah jalan atau dibelokkan oleh kepentingan politik.
Penangkapan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis dan tokoh kontroversial memperlihatkan bahwa korupsi tidak mengenal latar belakang. CIC menilai, ini harus menjadi momen refleksi nasional, sekaligus momentum untuk mendorong reformasi besar-besaran dalam sistem pengawasan dan perekrutan pejabat publik.
Red

































