Aceh Singkil, agaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai keadilan agraria, mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, menjelaskan bahwa reforma agraria hadir untuk menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, terutama tanah, demi kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, dan nelayan.
Sudarman juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Aceh Singkil ada seluas 2.442 hektare lahan cadangan pelepasan kawasan hutan yang masuk dalam program reforma agraria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan ini rencananya akan dimanfaatkan oleh para petani setempat yang dibuktikan dengan KTP Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengusulkan agar sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberikan cap khusus yang melarang objek tanah diperjualbelikan selama 20 tahun sejak diterbitkan.
“Kebijakan ini penting agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi melalui kepemilikan lahan,” tambahnya.
Oyon menegaskan komitmen Pemkab Aceh Singkil untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi sawit rakyat. Ia berharap Kantor Pertanahan Aceh Singkil selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan penerima sertifikat PTSL tahun ini, agar program ini benar-benar tepat sasaran, yakni diperuntukkan hanya bagi masyarakat miskin lokal.
“Jadi jikalau ada orang kaya dan orang luar dari Aceh Singkil masuk, saya akan batalkan melalui SK Bupati,”.@