Kutacane, Agara News.Com- Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara, memastikan hak puluhan kk warga Translok di pedalaman kecamatan Leuser.
Hak kepastian tersebut diperoleh, setelah pihak Balai Besar TNGL memasukkan lokasi transmigrasi lokal Lawe Serakut dan Permata Musara ke dalam wilayah Area Penggunaan Lain (APL).
Pelepasan kedua wilayah Kute (Desa) terisolir yang terletak di pedalaman Leuser tersebut menjadi APL, diperkuat lagi dengan ditemukannya foto copy SK pembentukan Transmigrasi lokal Lawe Serakut yang di bangun pada tahun 2010 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu Kadis Koperasi UKM dan Transmigrasi Agara, Zul Fahmi melalui Sekretarisnya, Karnodi di Kute Lawe Serakut kecamatan Leuser, Minggu (31/8) mengaku, bangga dan senang dengan antusias warga Translok Lawe Serakut bertemu dengan pihak Pemkab dan Balai Besar TNGL.
Acara pertemuan dan silaturrahmi yang diadakan di Kute Lawe Serakut tersebut sangat bermanfaat, terutama untuk memastikan hak sedikitnya lima ratusan warga di desa setempat.
“Kami telah menemukan foto copy SK pembentukan Translok Lawe Serakut, tinggal mencari yang aslinya lagi,” ujar Karnodi.
Dalam waktu dekat, bila SK asli yang diteken Gubernur ketika Aceh di pimpin Irwandi Yusuf, maka Pemkab Agara melalui dinas Koperasi , akan membuatkan dan membagikan Sertifikat hak milik gratis bagi warga Lawe Serakut
Selain hak milik atas tanah, warga Lawe Serakut akan dibantu pemerintah dengan berbagai jenis bantuan dan program pembangunan lokasi transmigrasi lokal yang dibangun pemerintah tahun 2010 lalu.
Kepala Seksi Wilayah IV TNGL, Sabaruddin Pinim S.P menambahkan, saat ini, wilayah Kute Lawe Serakut kecamatan Leuser, bukan lagi termasuk hutan lindung atau hutan TNGL, namun sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) yang bisa diolah, dikelola dan dikuasai warga
Maka warga jangan takut lagi di usir atau dipindahkan, karena memang tanah di Kute Lawe Serakut , telah menjadi hak milik warga.Karena itu, telah bisa diajukan sertifikat kepemilikan tanah warga.
Sementara itu Asisten I Sekdakab Agara, Mhd Riduan, mengatakan, kehadiran Pemkab melalui Dinas Koperasi, Dinas Pertanahan dan BB TNGL serta camat , merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga di pedalaman Leuser Aceh Tenggara yang selama ini masih was-was dengan status tanah warga di Transmigrasi lokal Lawe Serakut.

Pj Pengulu Kute Lawe Serakut, Yunalika mengaku, senang dan bangga mendengar langsung jika lokasi tans lokal Lawe Serakut statusnya telah menjadi Area Penggunaan Lain yang bisa dikelola dan dikuasai serta dimiliki warga trans.
,”Selama ini kami merasa was-was, karena khawatir kapan kami di usir dari sini, karena statusnya kami pikir masih dalam hutan lindung atau hutan TNGL,” ujar Senang Sembiring, juga di sambung Sabirin setelah mendengar langsung dari Kasi BBTGL, pak Sabarudin kami merasa lega dan semakin semangat berkebun dan bertani, apalagi ada program dari Dinas Koperasi Aceh Tenggara memperjuangkan sertifikat tanah hak milik gratis bagi kami seluruh warga Kute Lawe Serakut.
Selain silaturrahmi dan dialog, pertemuan pihak Pemkab dengan warga Lawe Serakut yang dimotori pihak Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi, juga di isi dengan penyerahan bantuan parang bertani bagi warga dan pemasangan papan plang Transmigrasi lokal di Kute Lawe Serakut dan Kute Permata Musara,
Di sisil ain warga juga berharap kepada Pemerintah agar akses jalan menuju Desa Meraka secepatnya diperbaiki agar hasil panen mereka lebih mudah di angkut untuk dipasarkan. ( SOFIAN SELIAN)

































