Bukan Murni Penegakan Hukum,” Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan Ungkap Kejanggalan dalam Pledoi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 21:55 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews . Com //Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta Majelis Hakim membebaskannya.

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. “Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (aktual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. “Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.(Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal
Aspal Curah Panas di Bali Barat: Aroma Bisnis Gelap dan Jejak di Balik Drum
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Ketua Umum LSM Garda Bekasi Samsudin Ucapkan Selamat HUT ke-27 Korem 051/Wijayakarta

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Viral…!!! Warga Pelaukan Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Ketua Umum PJI Desak Negara Tegas: Terapkan TPPU dan Cabut Izin Perusahaan Pembalak Liar!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jaksa Nakal Samhori Ade Tinggal Menunggu Waktu Ditindak

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati dan Wabup Aceh Tenggara Hadiri Halal Bihalal Warga Agara se-Jabodetabek

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:32 WIB

Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Kemacetan Panjang Kedua Arah Sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Bekasi Utara Kota Bekasi

Berita Terbaru