Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 22:22 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Agaranews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mencatatkan langkah sigap dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Kamis (11/9), Kejati Jatim secara resmi menetapkan SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka, sekaligus membuka babak baru dalam upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai angka fantastis sekitar Rp179,975 miliar.

​Kasus ini berpusat pada pengelolaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan pendidikan di Jawa Timur, yaitu melalui belanja hibah/barang/jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri. Namun, alih-alih sampai ke sasaran yang tepat, dana tersebut diduga dimanipulasi hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

​Sebelum penetapan SR, Kejati Jatim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya pada 26 Agustus 2025: H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia (Beneficial Owner). Peran SR sebagai mantan pucuk pimpinan di instansi tersebut, diduga kuat terkait dengan kedua tersangka sebelumnya, sehingga memperjelas skema tindak pidana korupsi yang terstruktur.Dalam pernyataannya, Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini akan terus dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Tim penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab, serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. Langkah ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​SR tidak ditahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pidana dalam perkara korupsi lain: korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara sekitar Rp8,2 miliar. Kondisi ini menunjukkan bahwa SR, yang seharusnya menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya, ternyata berulang kali tersandung kasus korupsi.

​Penetapan tersangka ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik, bahwa integritas dan transparansi adalah harga mati. Masyarakat berharap, kasus ini dapat menjadi titik balik, di mana setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan bijak dan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Keberhasilan Kejati Jatim dalam mengungkap kasus besar ini adalah bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan, demi menciptakan masa depan yang lebih baik dan bersih.

Patar Sihotang, selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) saat di konfirmasi mengenai progres tambahan tersangka baru menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur atas kerja keras dan keberaniannya dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

​Pengungkapan kasus ini, yang kini telah mengarah pada penetapan tersangka baru, merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Kinerja Kejati Jawa Timur patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya, yang tak kenal lelah dalam memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat,”Kata Patar.

​lebih lanjut Patar Mengatakan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kejati Jawa Timur. Semoga upaya ini terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Ketua Umum LSM Garda Bekasi Samsudin Ucapkan Selamat HUT ke-27 Korem 051/Wijayakarta

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Viral…!!! Warga Pelaukan Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Ketua Umum PJI Desak Negara Tegas: Terapkan TPPU dan Cabut Izin Perusahaan Pembalak Liar!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jaksa Nakal Samhori Ade Tinggal Menunggu Waktu Ditindak

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati dan Wabup Aceh Tenggara Hadiri Halal Bihalal Warga Agara se-Jabodetabek

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:32 WIB

Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Kemacetan Panjang Kedua Arah Sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Bekasi Utara Kota Bekasi

Berita Terbaru